PAREPARE, VOICESULSEL — Persoalan keberadaan tiang jaringan listrik PLN yang berdiri di dalam area lahan warga di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, mendapat perhatian dari pihak PLN.
Tiang jaringan tegangan menengah (JTM) tersebut berada di bagian pojok lahan warga, namun posisinya masuk ke dalam area pekarangan rumah. Keberadaan tiang dan jaringan kabel di atas lahan tersebut kemudian dipersoalkan pemilik rumah, A. Ratu terutama setelah adanya aktivitas petugas yang dinilai mengganggu kenyamanan penghuni.
Bagian Pelayanan Pelanggan PLN Mattirotasi Parepare, Bayu, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama tim teknik.
Menurut Bayu, pemindahan tiang tidak bisa dilakukan begitu saja karena jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah tiang dan pelanggan di sekitarnya.
“Teman-teman teknik akan cek lokasi dulu. Nanti dilihat mitigasinya seperti apa dan solusinya bagaimana,” ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila tiang tersebut langsung dicabut dan dipindahkan, terdapat kemungkinan jaringan listrik di kawasan sekitar harus dipadamkan sementara. Karena itu, aspek keselamatan dan teknis harus diperhitungkan terlebih dahulu.
“Ketika tiang itu dicabut, pasti ada daerah yang padam. Nanti potensi K3-nya seperti apa, pengalihannya bagaimana, teman-teman teknik yang lebih tahu,” jelasnya.
Bayu menyebut, salah satu solusi yang akan dilihat di lapangan adalah melakukan penataan atau merapikan kabel yang melintas di area tersebut. Namun apabila berdasarkan hasil survei pemindahan tiang memang menjadi solusi terbaik, maka PLN akan melakukan kajian teknis lebih lanjut.
Tiang JTM 20 kV
Bayu menjelaskan, tiang yang berada di lokasi merupakan jaringan tegangan menengah dengan tegangan sekitar 20 kilovolt atau 20.000 volt.
Menurutnya, standar konstruksi jaringan listrik saat ini telah memperhatikan faktor keselamatan. Untuk jaringan tegangan menengah, PLN menggunakan tiang beton dengan ketinggian sekitar 13 meter.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak aman dari jaringan listrik.
“Jarak aman dari jaringan itu tiga meter. Jadi diusahakan tidak ada pohon atau bangunan dalam jarak tiga meter dari jaringan,” katanya.
Namun, kondisi di lapangan terkadang berubah setelah jaringan listrik dibangun. Menurut Bayu, pada saat pembangunan jaringan, suatu lokasi bisa saja masih berupa lahan kosong. Seiring perkembangan kawasan, lahan tersebut kemudian dibangun rumah sehingga posisi tiang yang sebelumnya dianggap aman akhirnya berada di area pekarangan warga.
“Kadang ketika PLN membangun jaringan, di situ masih tanah kosong. Kemudian berkembanglah wilayahnya. Tiba-tiba ternyata jaringan itu berada di tengah atau di pojok pekarangan,” ujarnya.
Pengaduan Pemindahan Tiang Hampir Setiap Bulan
Bayu mengakui, permohonan pemindahan tiang listrik dari warga bukan hal yang jarang terjadi.
Menurutnya, pengaduan terkait pemindahan tiang bahkan hampir setiap bulan diterima pihak PLN. Namun setiap permohonan harus melalui survei dan perencanaan teknis terlebih dahulu.
“Pengaduan seperti ini hampir setiap bulan ada. Bahkan minggu depan juga ada yang mau kami pindahkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila warga meminta pemindahan tiang, PLN akan melakukan survei lokasi, menentukan titik baru, menyusun perencanaan dan menghitung Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Persoalannya, biaya yang timbul dari permohonan pemindahan tersebut pada kondisi tertentu dibebankan kepada pemohon.
“Kalau ada permohonan dari pelanggan yang timbul biaya, biasanya diserahkan lagi kepada pelanggan, apakah bersedia menanggung biayanya,” jelas Bayu.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi persoalan karena warga merasa keberadaan tiang bukan berasal dari permintaan mereka, tetapi kemudian harus menanggung biaya ketika meminta tiang tersebut dipindahkan.
PLN: Pembangunan Awalnya Melalui Koordinasi
Bayu menjelaskan, pembangunan jaringan listrik oleh vendor pada prinsipnya dilakukan melalui tahapan survei dan koordinasi.
Menurut dia, vendor yang mendapat pekerjaan pembangunan jaringan harus menentukan titik pemasangan tiang dengan mempertimbangkan kondisi lokasi. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak kelurahan dan perangkat lingkungan seperti RT/RW.
“Biasanya kami memilih titik di daerah perbatasan, misalnya antara tanah milik A dan tanah milik B. Dicari posisi-posisi seperti itu,” katanya.
Namun, menurut Bayu, persoalan bisa muncul beberapa tahun setelah jaringan dibangun, ketika kawasan tersebut mengalami perkembangan.
Pada saat jaringan selesai dibangun dan tidak ada komplain dalam masa tertentu, pekerjaan vendor kemudian dinyatakan selesai. Persoalan baru bisa muncul ketika pemilik lahan kemudian mengajukan keberatan.
Soal Sikap Petugas, PLN Buka Ruang Permintaan Maaf
Selain persoalan posisi tiang, warga juga mempersoalkan sikap petugas yang sebelumnya datang ke lokasi.
Dari keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pemilik rumah merasa tidak nyaman karena petugas masuk ke area rumah dan melakukan aktivitas di sekitar jaringan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah.
Bayu menilai persoalan tersebut perlu dipisahkan dari aspek teknis jaringan.
Menurutnya, apabila keberatan warga lebih disebabkan sikap atau perilaku petugas ketika berada di lokasi, PLN dapat menyampaikan permohonan maaf.
“Kalau memang merasa keberatan terkait sikap petugas kemarin, mungkin lebih mudah kalau kami yang minta maaf. Nanti kami sampaikan kepada petugas agar jangan seperti itu lagi,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi sehingga tidak langsung berujung pada pemindahan tiang yang berpotensi berdampak terhadap pelanggan lain.
Warga Persoalkan Risiko Keselamatan
Di sisi lain, keberadaan tiang dan jaringan listrik di dalam area pekarangan juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keselamatan.
Terlebih, terdapat sejumlah kabel yang melintas di sekitar area rumah dan pepohonan di halaman warga.
Bayu mengatakan PLN memiliki petugas yang secara rutin melakukan pemantauan dan pemangkasan pohon yang berpotensi mengganggu jaringan. Namun, jika pohon berada di lahan milik warga, tindakan pemangkasan tetap harus memperhatikan izin pemilik lahan.
“Kalau ada pohon yang menyentuh jaringan, memang ada petugas kami yang keliling untuk memangkas. Tapi kalau berada di halaman rumah orang, tentu harus izin juga,” katanya.
Ia menegaskan, aspek keselamatan menjadi salah satu pertimbangan utama apabila dilakukan perubahan terhadap jaringan.
Karena itu, PLN tidak ingin mengambil keputusan pemindahan tiang tanpa terlebih dahulu melakukan survei dan kajian teknis.
Solusi Awal: Rapikan Kabel atau Pindahkan Tiang
Untuk kasus di Jalan Bau Massepe, PLN akan terlebih dahulu mengecek kondisi jaringan bersama tim teknik.
Hasil pengecekan tersebut nantinya akan menentukan apakah persoalan dapat diselesaikan dengan merapikan atau menata ulang kabel, atau memang diperlukan pemindahan tiang ke titik lain.
“Setelah dicek, nanti solusinya seperti apa baru kami sampaikan,” kata Bayu.
Jika pemindahan diperlukan, prosesnya tidak dapat dilakukan secara instan. PLN harus menentukan titik baru, melakukan survei, memperhitungkan jalur jaringan, melakukan koordinasi, serta memastikan keselamatan jaringan dan pelanggan yang terdampak.
Bayu mengatakan pemindahan juga berpotensi menyebabkan pemadaman sementara karena jaringan yang berada di lokasi saling terhubung.
Persoalan tersebut kini masih menunggu hasil pengecekan teknis PLN di lapangan.
Sementara itu, warga berharap solusi yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis jaringan, tetapi juga memberikan rasa aman, nyaman dan kepastian terhadap hak pemilik lahan yang selama ini terdampak keberadaan tiang dan jaringan listrik tersebut.(*)