Headlines
Beranda » Mahar Pernikahan Jadi Modus, 11 Perempuan Rugi Hampir Rp450 Juta

Mahar Pernikahan Jadi Modus, 11 Perempuan Rugi Hampir Rp450 Juta

Bagikan

SIDRAP, VOICESULSEL — Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus asmara atau love scamming yang menjerat sedikitnya 11 korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp455 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa (6/10/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AR (32) sebagai tersangka utama dan RN (39) yang diduga berperan sebagai kurir.

“Para korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah komunikasi terjalin dan hubungan semakin dekat, pelaku menjanjikan akan melamar dan menikahi korban,” ujar Wakapolres.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan sejumlah identitas palsu dan akun media sosial berbeda, termasuk foto profil yang menyerupai anggota polisi maupun anggota pelaut. Pelaku juga menggunakan nama samaran seperti Raza Rezaldi, Andi Reza, Esa dan nama samaran lainnya.

Setelah komunikasi semakin intens dan korban percaya, pelaku AR kemudian menghubungi korban untuk datang melamar bersama keluarganya. Dengan modus itu, pelaku berpura-pura ingin meminjam emas milik korban dengan alasan berkaitan dengan mahar pernikahan.

“Pelaku ini menghubungi korban untuk meminjam emas korban sebagai contoh mahar. Korban dijanjikan akan dibelikan emas satu stel sesuai nazar dari orang tuanya berupa cincin, kalung, gelang dan anting sebagai mahar,” katanya.

Setelah bersepakat, pelaku kemudian menyuruh kurir untuk menjemput emas milik korban. Emas yang diserahkan korban ke kurir selanjutnya dijual dan hasilnya diserahkan kepada tersangka utama.

Menurut polisi, kurir ini sebelumnya telah ditangkap lebih dulu dan kasusnya telah berproses di persidangan. Sementara tersangka utama baru berhasil diringkus di Balikpapan Kalimantan Timur beberapa hari lalu.

Korban baru sadar tertipu setelah menyerahkan perhiasannya. Akun media sosial yang biasa dihubungi untuk chatting dengan korban sudah tidak aktif.

Sementara hasil penjualan emas oleh kurir itu ditransfer kepada tersangka melalui transaksi keuangan elektronik e-wallet.

Pada kasus ini penyidik menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola dugaan penipuan yang hampir sama dengan variasi berbeda. Kerugian masing-masing korban berkisar Rp16 juta hingga Rp70 juta, dengan total sekitar Rp455 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polres Sidrap juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami harap warga yang mengalami kerugian serupa untuk segera melapor ke polisi,” tegasnya. (*)