JAKARTA, VOICESULSEL — Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan sejumlah pemohon, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Pertimbangan hukum dibacakan antara lain oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pemohon menilai surat keterangan tersebut cacat administratif karena tidak didasarkan pada ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
MK kemudian memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi dan ahli, keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
MK: Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Menurut MK, certificate of attendance pada prinsipnya merupakan bukti kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
MK juga menilai dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance” yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri, menurut pertimbangan MK, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Surat penyetaraan dinilai hanya menyatakan pengetahuan setara
MK juga menyoroti isi Surat Keterangan tersebut.
Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat SMK, khususnya pada program keahlian akuntansi dan keuangan.
Namun, MK menilai terdapat perbedaan antara frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dengan ketentuan undang-undang yang mensyaratkan seseorang “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”.
Menurut MK, persyaratan pendidikan tersebut seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan semata-mata berdasarkan penilaian kesetaraan pengetahuan.
KPU dinilai seharusnya lebih cermat
Dalam putusannya, MK juga menyinggung proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap dokumen pencalonan.
KPU sebelumnya beralasan tidak melakukan klarifikasi terhadap surat keterangan tersebut karena dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
MK memahami penggunaan asas presumption iustae causa, yakni anggapan bahwa produk hukum yang dikeluarkan pejabat atau lembaga berwenang secara administratif dianggap sah.
Namun, MK menegaskan asas tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
Dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap harus diterapkan karena menyangkut proses pengisian jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
MK menyatakan verifikasi administratif seharusnya dilengkapi dengan proses klarifikasi apabila terdapat kondisi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.
MK menyatakan persoalan yang ditemukan dalam perkara tersebut selanjutnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden.
MK: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Pada bagian akhir, MK menyatakan permohonan yang diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana mekanisme PHPU. Namun, perkara tetap diperiksa karena MK menilai terdapat “keadaan khusus” dan menerapkan asas ius curia novit.
Meski demikian, persoalan utama muncul pada kedudukan hukum para pemohon.
Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan. Sementara berdasarkan ketentuan hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan, MK menyatakan:
“Permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan hukum MK dalam perkara tersebut memuat temuan penting bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.(*)