Beranda » Sekprov Sulsel: Jangan Tergesa-gesa Tentukan Pengganti Bupati Gowa, Ikuti Regulasi

Sekprov Sulsel: Jangan Tergesa-gesa Tentukan Pengganti Bupati Gowa, Ikuti Regulasi

Jufri Rahman
Bagikan

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil langkah tergesa-gesa terkait mekanisme pemerintahan Kabupaten Gowa setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan, pemerintah akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa-gesa. Karena sudah, aturannya jelas. Jadi kita kembali kepada regulasi saja, sesuai aturan,” ujar Jufri, Jumat (25/9/2026).

Menurut Jufri, status tersangka seorang kepala daerah tidak serta-merta membuat jabatan tersebut langsung kosong. Mekanisme pemerintahan selanjutnya bergantung pada tahapan proses hukum dan ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah.

“Kalau seseorang menjadi tersangka, maka diberhentikan sementara dan digantikan oleh wakil,” kata Jufri.

Ia menjelaskan, apabila surat penetapan tersangka telah diterima Pemprov Sulsel, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme administratif. Selanjutnya, Gubernur Sulsel akan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Wakil Bupati Jalankan Tugas

Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah yang diberhentikan sementara diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, keberadaan Wakil Bupati Gowa menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme pemerintahan selama proses hukum terhadap Bupati Gowa berlangsung.

Apabila seorang bupati diberhentikan sementara dan tidak memiliki wakil bupati, Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan penjabat bupati atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jufri menegaskan, Pemprov Sulsel akan menyiapkan langkah administratif sesuai regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Husniah Talenrang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Penyidik menyebut terdapat dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak, termasuk pengembang dan pelaku usaha.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Hingga Sabtu (26/9/2026), Husniah belum ditahan. Polda Sulsel sebelumnya menyatakan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai masih kooperatif dalam proses penyidikan.

Kini, proses berikutnya tidak hanya menyangkut perkara hukum yang dihadapi Husniah, tetapi juga mekanisme administrasi pemerintahan Kabupaten Gowa. Pemprov Sulsel menyatakan akan menunggu dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)