LUWU, VOICE SULSEL – Kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, 24-25 September 2026 memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di saat dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hulu DAS Suso menjadi sorotan publik dan dikeluhkan warga karena dampaknya terhadap lingkungan, rombongan dewan justru lebih banyak menghabiskan waktu di area tambang yang memiliki legalitas dan perizinan resmi.
Sehari sebelumnya, berbagai laporan dan pemberitaan mengangkat keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di kawasan Latimojong. Aktivitas tersebut disebut menyebabkan sedimentasi sungai, meningkatkan kekeruhan air, serta mengancam lahan pertanian dan sumber air bersih warga di sepanjang DAS Suso.
Namun, dalam kunjungan lapangan pada Jumat (25/9), rombongan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A. Kadir Halid, justru melakukan peninjauan ke area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan tambang emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya dan berbagai perizinan resmi.
Agenda kunjungan tersebut turut diwarnai pembahasan klaim lahan yang diajukan seorang warga bernama Basir terhadap sebagian wilayah konsesi perusahaan. Rombongan DPRD juga meminta sejumlah dokumen perusahaan, mulai dari Kontrak Karya, AMDAL, dokumen perizinan lingkungan, data tenaga kerja, hingga dokumen yang menjadi dasar penghentian penyidikan (SP3) atas laporan yang pernah diajukan terkait sengketa lahan.
Sikap tersebut dinilai kontras dengan harapan masyarakat yang sebelumnya berharap DPRD Sulsel melihat langsung kondisi sungai serta lokasi yang selama ini ramai diperbincangkan sebagai titik dugaan aktivitas tambang ilegal.
Tokoh pemuda Latimojong, Azriel, mengaku heran dengan fokus kunjungan tersebut. Menurutnya, agenda itu belum menyentuh akar persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
“Masyarakat berharap DPRD datang untuk melihat langsung dampak aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi keluhan warga. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Yang disambangi dan diperiksa adalah perusahaan yang memiliki izin, sementara aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan justru tidak menjadi fokus,” kata Azriel.
Menurut Azriel, persoalan lingkungan yang berkembang di Latimojong telah menjadi isu publik dan seharusnya memperoleh perhatian lebih besar dari lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kalau tujuan kunjungan adalah memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan baik, maka yang paling mendesak untuk dilihat adalah aktivitas yang tidak memiliki izin. Karena di situlah letak persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kunjungan tersebut menghadirkan ironi dalam praktik pengawasan pertambangan.
“Ini menjadi ironi. Yang legal justru diperiksa berjam-jam, sementara yang ilegal seolah luput dari perhatian. Padahal, dampak yang dirasakan masyarakat berasal dari aktivitas yang selama ini diduga berlangsung di sekitar jalur sungai dan kawasan hulu DAS Suso,” tambahnya.
Azriel juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila perhatian lebih banyak diarahkan pada sengketa lahan individu daripada persoalan lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan jika DPRD ingin memahami persoalan klaim lahan. Tetapi jangan sampai fungsi pengawasan terhadap isu lingkungan dan dugaan tambang ilegal menjadi terabaikan. Kerusakan lingkungan tidak dirasakan satu orang, tetapi oleh masyarakat luas yang bergantung pada sungai dan lahan pertanian,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Latimojong dan komunitas masyarakat di sekitar DAS Suso telah menyuarakan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan akibat dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih terjadi meskipun beberapa kali dilakukan penertiban.
Warga berharap kehadiran Komisi D DPRD Sulsel menjadi momentum untuk melihat langsung kondisi tersebut dan mendorong langkah penanganan yang lebih tegas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mengenai alasan tidak dilakukannya peninjauan khusus ke lokasi yang selama ini dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Latimojong.
Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD tidak hanya terfokus pada perusahaan yang telah memiliki izin, tetapi juga menyentuh aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. (*)