SIDRAP — Kasus dugaan penipuan online atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah pada pernyataan Muhammad Zulkifli dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang menanggapi viralnya konten kreator King Ronald terkait dugaan jaringan passobis di Sidrap dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial dan diterbitkan pada Senin (31/8/2026), Zulkifli menyoroti penangkapan 12 tersangka kasus penipuan daring oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di Sidrap.
Menurutnya, pengungkapan tersebut membuat dugaan keberadaan jaringan passobis di sejumlah wilayah, termasuk Sidrap dan Wajo, semakin menjadi perhatian masyarakat.
Zulkifli juga menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus passobis di Sulawesi Selatan. Ia berharap aparat di daerah dapat mengambil langkah lebih serius dalam mengantisipasi berbagai laporan dugaan penipuan daring.
“Ini menjadi kritikan membangun buat Polda Sulawesi Selatan untuk bisa lebih baik, bahkan lebih baik dari Polda Jawa Barat,” demikian inti pernyataannya.
NAMA ANGGOTA DPRD SIDRAP DISEBUT
Bagian lain dari pernyataan Zulkifli yang kemudian menarik perhatian adalah ketika ia menyebut nama Abdul Rahman, anggota DPRD Kabupaten Sidrap yang dikenal dengan nama Mr. Lombeng.
Zulkifli mengatakan masyarakat kini menunggu klarifikasi atau testimoni dari pihak-pihak yang namanya muncul dalam pembicaraan publik terkait isu passobis.
Ia juga menyebut nama Haji Kasri.
“Kita tunggu ini adalah testimoni dari saudara Abdul Rahman, anggota DPRD Kabupaten Sidrap yang dikenal dengan nama Mr. Lombeng. Begitu juga dengan Haji Kasri yang kita tunggu testimoninya,” ujar Zulkifli dalam pernyataannya.
Menurut Zulkifli, masyarakat nantinya dapat menilai sendiri setelah pihak-pihak yang disebut memberikan penjelasan.
Namun, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Sampai saat ini diperlukan klarifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum mengenai setiap dugaan yang beredar.
12 TERSANGKA DITANGKAP POLDA JABAR
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan penipuan daring yang beroperasi dari Kabupaten Sidrap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi awalnya mengamankan sekitar 20 orang. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan modus penipuan penjualan kendaraan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi menyebut korban dalam perkara tersebut merupakan warga Jawa Barat yang kemudian membuat laporan di Polda Jabar.
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda sebelumnya menjelaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan adanya korban dan laporan. Ia juga menyebut istilah passobis tidak terdapat dalam KUHP dan secara hukum perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan.
KING RONAL DAN DESAKAN PUBLIK
Kasus tersebut semakin ramai setelah konten kreator King Ronald mengangkat dugaan keberadaan jaringan passobis di Sidrap dan wilayah sekitarnya.
Perhatian publik kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan menangani laporan maupun informasi mengenai dugaan penipuan daring.
Sebelumnya, Polda Sulsel juga menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut menerima setoran dari pelaku passobis. Informasi tersebut telah diteruskan kepada Propam dan Krimsus untuk ditindaklanjuti.
Namun Polda Sulsel menegaskan bahwa dugaan tersebut belum terbukti dan masih diperlukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Dengan munculnya pernyataan terbaru Muhammad Zulkifli, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada 12 tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar.
Nama sejumlah pihak yang disebut dalam ruang publik juga mulai menjadi perhatian, termasuk nama anggota DPRD Sidrap Abdullah Rahman alias Mr. Lombeng dan Haji Kasri.
Pertanyaannya kini sederhana:
Apa sebenarnya hubungan nama-nama tersebut dengan isu passobis yang sedang menjadi perhatian publik?
Apakah hanya sebatas nama yang disebut dalam percakapan publik, atau ada informasi lain yang perlu diklarifikasi?
Jawabannya tentu harus berdasarkan fakta dan proses hukum.
VOICESULSEL membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Abdullah Rahman alias Mr. Lombeng, Haji Kasri, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.(*)