Beranda » Fee 10 Persen Jadi Modus Pemerasan, KPK Jerat Bupati Bolmut

Fee 10 Persen Jadi Modus Pemerasan, KPK Jerat Bupati Bolmut

Bagikan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan jatah fee sebesar 10 persen dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Fee tersebut diduga menjadi bagian dari modus pemerasan yang dilakukan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terhadap pihak yang ingin mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, konstruksi perkara yang saat ini disangkakan kepada Sirajudin adalah dugaan pemerasan terkait penentuan jatah kegiatan proyek.

“Penentuan jatah kegiatan proyek itu ditatok 10 persen, itu harus dikeluarkan apabila ingin mendapatkan,” kata Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).

KPK menyebut, dalam praktiknya terdapat proses pengondisian proyek, termasuk penentuan vendor. Kepala Dinas PUPR Bolmut disebut ikut melakukan pengondisian tersebut atas persetujuan Bupati.

Namun, KPK menegaskan Kadis PUPR Bolmut masih berstatus sebagai saksi.

Menurut KPK, keterangan Kadis PUPR menjadi bagian yang menguatkan konstruksi perkara terhadap Bupati, khususnya terkait dugaan pengondisian vendor dan kewajiban menyerahkan fee 10 persen.

KPK Amankan Rp200 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta.

Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi.

Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah hotel di Jakarta. Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati Bolmut.

Sementara Rp20 juta ditemukan di rumah Kadis PUPR Bolmut.

Khusus uang Rp130 juta di hotel, KPK menjelaskan uang tersebut ditemukan dalam dua kamar yang berada di satu lantai.

Sebagian berada di kamar Bupati, sedangkan sebagian lainnya ditemukan di kamar asisten pribadi Bupati.

KPK masih mendalami tujuan keberadaan uang tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan perjalanan dinas, kepentingan pribadi, atau penerimaan uang.

Penyidik juga masih mendalami agenda Sirajudin selama berada di Jakarta. Sebelum kejadian, terdapat komunikasi antara Bupati dengan sejumlah pihak untuk melakukan pertemuan di Jakarta.

Telusuri Dugaan Penerimaan Rp10,7 Miliar

Selain uang Rp200 juta yang diamankan dalam OTT, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp10,7 miliar.

KPK menegaskan angka tersebut bukan uang tunai yang ditemukan saat OTT.

Dugaan penerimaan tersebut diketahui berdasarkan keterangan, catatan, dan dokumen yang diperoleh tim ketika mengamankan sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang diamankan disebut merupakan ASN eselon III di lingkungan Pemkab Bolmut yang dekat dengan Bupati.

ASN tersebut diduga mendapat tugas untuk mengumpulkan sejumlah uang.

KPK menyatakan uang yang secara fisik ditemukan dan diamankan dalam OTT hanya berjumlah Rp200 juta. Sementara dugaan penerimaan sekitar Rp10,7 miliar masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi

Untuk dugaan penerimaan lainnya, KPK menyatakan konstruksinya akan didalami sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan posisi Sirajudin sebagai Bupati.

Penyidik juga akan menelusuri dugaan penerimaan ketika Sirajudin masih menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut.

KPK menilai posisi sebagai penjabat kepala daerah tetap memiliki kewenangan dan otoritas yang melekat. Karena itu, penerimaan pada periode tersebut juga akan didalami dalam konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK menyebut total dugaan penerimaan yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp11,14 miliar, termasuk dugaan pemberian Rp350 juta yang berkaitan dengan seorang pejabat Pemkab Bolmut.

Baru Satu Tersangka

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

KPK menjelaskan, konstruksi Pasal 12 huruf e diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau otoritas tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Meski demikian, penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak lain.

Termasuk kemungkinan adanya staf yang mengetahui, menyetujui, atau memberikan ide mengenai mekanisme pengumpulan fee tersebut.

KPK menyatakan status hukum pihak lain dapat berkembang sesuai hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kemungkinan Suap dan TPPU Masih Didalami

KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana lainnya.

Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik akan melihat kemungkinan adanya suap maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, KPK menegaskan kemungkinan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi konstruksi perkara yang ditetapkan saat ini.

Sirajudin kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini selanjutnya masih akan dikembangkan KPK untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penerimaan lain yang tercatat mencapai miliaran rupiah.(*)