Beranda » Ceramah Maulid di PN Makassar, Das’ad Latief Soroti Korupsi: “Potong Tangan Koruptor”

Ceramah Maulid di PN Makassar, Das’ad Latief Soroti Korupsi: “Potong Tangan Koruptor”

Bagikan

MAKASSAR — Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/9/2026), berlangsung dengan pesan yang tidak biasa. Ustaz Das’ad Latief menyampaikan kritik keras terhadap praktik korupsi di Indonesia dan mempertanyakan efektivitas hukuman yang selama ini diterapkan.

Di hadapan keluarga besar PN Makassar, Das’ad bahkan melontarkan gagasan hukuman fisik yang sangat ekstrem bagi koruptor.

“Potong saja tangannya satu. Satu saja koruptor, potong tangannya, hilang semua’mi itu koruptor,” ujar Das’ad dalam ceramahnya.

Menurut dia, hukuman berat diperlukan untuk menciptakan efek jera. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan hukuman sangat tegas terhadap kejahatan korupsi.

Das’ad juga menyinggung proses pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun tetapi belum juga disahkan.

“Daripada kita habis ratusan miliar merancang undang-undang perampasan aset bertahun-tahun sampai sekarang belum diresmikan, disahkan,” katanya.

Ia kemudian mengambil contoh pemberantasan korupsi di Negara China di bawah pemerintahan Xin Jinping.

“Lebih baik ini yang sudah nyata korupsi satu triliun, nggak usah tembak mati, potong aja tangannya sampai siku. Saya yakin korupsi akan hilang,” ucapnya.

Das’ad juga menyebut Arab Saudi sebagai pembanding dalam penerapan hukuman terhadap pelaku kejahatan berat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kritik terhadap lemahnya efek jera terhadap korupsi di Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana korupsi dapat ditekan apabila pelaku masih mendapatkan hukuman yang menurutnya belum cukup memberikan rasa takut.

“Di China potong tangan, di Indonesia potong masa tahanan. Bagaimana tidak menjamur korupsi?” sindirnya.

Disampaikan dalam Peringatan Maulid

Ceramah tersebut menjadi bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar PN Makassar. Kegiatan mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW untuk Mewujudkan Peradilan yang Agung, Berintegritas, Profesional, dan Melayani.”

Dalam kesempatan itu, Das’ad Latief juga menekankan pentingnya keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan, termasuk kejujuran, amanah, dan integritas.

Pesan tersebut menjadi relevan dengan lingkungan peradilan yang memiliki posisi penting dalam penegakan hukum. Menurut Das’ad, nilai-nilai moral dan keteladanan tidak cukup hanya disampaikan sebagai ceramah, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas.

Pernyataan mengenai hukuman potong tangan tersebut merupakan pandangan atau gagasan yang disampaikan Das’ad Latief dalam ceramahnya, bukan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, dengan mekanisme penyidikan, penuntutan, persidangan, pidana penjara, denda, serta mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan hukum.

Ceramah di PN Makassar itu pun menyampaikan satu pesan utama: korupsi tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga integritas dan efek jera.(*)