GOWA — Persoalan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa hingga kini masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah menyatakan proses pembayaran terus diupayakan, namun masih terdapat sejumlah tahapan teknis dan administratif yang harus diselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus, mengungkapkan salah satu perkembangan terbaru adalah telah diperolehnya akses akun super admin, lengkap dengan username dan password yang diperlukan dalam proses administrasi pengelolaan keuangan.
Menurut Firdaus, proses mendapatkan akses tersebut dilakukan dengan menyurati pihak terkait melalui website, kemudian dilanjutkan dengan komunikasi dan tindak lanjut. Akses super admin itu, kata dia, diberikan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah proses tersebut dilakukan.
Namun, keberadaan akun super admin tersebut belum serta-merta membuat gaji ASN dapat langsung dibayarkan.
Firdaus menjelaskan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk persoalan kewenangan dan administrasi yang berkaitan dengan perubahan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Ia menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan terkait jabatan maupun Surat Keputusan (SK) yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Saya tidak ada kapasitas menjawab sah, benar atau legal, ilegal. Tidak ada kewenangan saya. Kalau misalnya BKN mengatakan legal, legal. Kalau BKN mengatakan tidak atau ilegal, ya kembalikan ke sana,” tegasnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa posisinya sebagai Plt Sekda merupakan bagian dari penugasan berdasarkan SK Bupati. Karena itu, ia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan.
“Saya bawahan menerima SK, disuruh kerja, saya kerja. Demi untuk kepentingan kita semua,” kata Firdaus.
Belum Ada Dokumen yang Ditandatangani
Terkait proses pencairan gaji, Firdaus mengungkapkan hingga saat ini belum ada proposal yang ditandatangani, termasuk dokumen yang berkaitan dengan proses penggajian.
Ia menjelaskan, setelah tahapan yang sedang berjalan, dokumen selanjutnya akan melalui proses di Inspektorat sebelum dikembalikan ke bagian keuangan untuk diproses lebih lanjut.
“Sekarang proses SK, Inspektorat. Setelah itu kembalikan ke keuangan, bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tersedianya akun super admin baru menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses, bukan berarti seluruh tahapan pencairan telah selesai.
Sebelumnya, Pemkab Gowa memang menyebut pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN masih dalam proses teknis. Pada awal September, gaji ASN dilaporkan belum masuk ke rekening pegawai meski sebelumnya muncul pernyataan mengenai target pembayaran pada awal bulan.
Bukan Janji Pasti Selasa atau Rabu
Menanggapi pertanyaan mengenai kapan gaji akan dibayarkan, terutama setelah muncul informasi bahwa pembayaran dapat dilakukan pada Selasa atau Rabu, Firdaus memberikan penjelasan.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan sebelumnya bukan kepastian tanggal pembayaran, melainkan upaya untuk mempercepat proses.
“Diupayakan secepatnya. Tidak ada kata itu, diupayakan secepatnya,” tegasnya.
Ia mengatakan seluruh tahapan teknis harus terlebih dahulu dilalui agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Super admin sudah ada, username sudah ada. Siapa pun yang menjabat itu kan bukan nama sini. Kemudian SKB sudah ditandatangani Bupati. Sekarang proses SK, Inspektorat. Setelah itu kembalikan ke keuangan,” jelasnya.
DPRD Soroti Keterlambatan Gaji
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Gowa. Dewan mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji karena sebelumnya terdapat pernyataan bahwa gaji ASN akan dibayarkan tepat waktu.
Pada 3 September 2026, DPRD Gowa bahkan menjadwalkan klarifikasi terhadap Plt Sekda Gowa dan Plt Kepala BPKD terkait proses pembayaran gaji serta kebijakan penunjukan sejumlah pejabat. Namun, kedua pejabat tersebut disebut tidak hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, sebelumnya menyatakan DPRD masih menunggu hasil kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan penonaktifan sejumlah pejabat yang dinilai berkaitan dengan kelancaran administrasi pemerintahan.
Menurut Hasrul, hasil kajian BKN dinilai penting untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan menjadi salah satu dasar penyelesaian polemik di lingkungan Pemkab Gowa.
Ribuan ASN Masih Menunggu
Keterlambatan pembayaran tersebut berdampak langsung kepada ASN yang menggantungkan kebutuhan rumah tangga dan kewajiban finansial mereka pada pembayaran gaji bulanan.
Laporan sebelumnya menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkab Gowa berada di kisaran 11 ribu orang, termasuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Karena itu, kepastian pembayaran menjadi hal penting bagi para pegawai.
Dari penjelasan terbaru Plt Sekda Gowa, pemerintah daerah memastikan proses terus berjalan. Namun, hingga seluruh tahapan administratif dan teknis selesai, belum ada kepastian bahwa gaji dapat langsung masuk ke rekening ASN pada hari tertentu.
Dengan kata lain, akun super admin sudah tersedia, tetapi proses pencairan gaji masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan.
Pemerintah daerah kini dituntut mempercepat penyelesaian seluruh proses tersebut agar hak ASN segera diterima dan polemik keterlambatan pembayaran tidak semakin berlarut.(*)