Beranda » Wanita di Polman Tewas Usai Aborsi, Kekasih Kepergok Bungkus Jenazah

Wanita di Polman Tewas Usai Aborsi, Kekasih Kepergok Bungkus Jenazah

Bagikan

POLEWALI MANDAR, VOICESULSEL — Seorang perempuan berinisial DI (26) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, meninggal dunia setelah menjalani proses aborsi. Ironisnya, jenazah korban kemudian ditemukan polisi saat hendak dibungkus dan diduga akan dibawa keluar dari lokasi oleh kekasihnya.

Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas seorang pria berinisial AF (23) di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Polman.

AF diketahui sedang membungkus sesuatu menggunakan kasur, selimut dan plastik pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026. Warga yang curiga kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada polisi.

Personel Polres Polewali Mandar mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa bungkusan tersebut berisi jenazah seorang perempuan.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur membenarkan penemuan tersebut.

“Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya,” kata Zaky, Rabu (26/8/2026).

Dari pemeriksaan awal di rumah sakit, polisi menemukan janin berjenis kelamin laki-laki dalam kandungan korban yang diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan.

Tewas Setelah Konsumsi Obat Aborsi

Polisi kemudian mengungkap bahwa korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, proses aborsi terjadi pada Minggu malam, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres mengatakan obat tersebut diberikan melalui mulut dan sebagian dimasukkan melalui organ reproduksi.

“Kebetulan dua hari yang lalu kejadiannya, si korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin,” ujar Zaky.

Beberapa jam setelah menggunakan obat tersebut, korban mengalami kejang dan mengeluarkan air liur sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin dini hari, 24 Agustus 2026.

“Akhirnya kejang keluar air liur dan sebagainya (meninggal),” kata Zaky.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban, termasuk hubungan antara obat yang dikonsumsi dengan kondisi medis korban.

Jenazah Mulai Berbau, Hendak Dibawa Keluar

Setelah korban meninggal, jenazah disebut disimpan selama beberapa hari di lokasi tersebut.

AF kemudian diduga kebingungan karena jenazah mulai mengeluarkan bau. Ia selanjutnya berusaha membungkus jenazah menggunakan kasur dan selimut.

Kapolres mengatakan tersangka diduga hendak membawa jenazah keluar dari rumah.

“Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma,” ungkap Zaky.

AF bahkan sempat meminta bantuan warga untuk mengangkat bungkusan tersebut. Namun warga menolak karena mencium aroma tidak sedap dari bungkusan.

Kecurigaan warga akhirnya berujung pada laporan kepada polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AF sedang mengikat bungkusan yang ternyata berisi jenazah korban.

Polisi Amankan Dua Orang

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang.

AF yang merupakan kekasih korban menjadi pihak yang diperiksa sebagai pelaku utama. Sementara seorang perempuan berinisial NU (20) turut diamankan karena diduga memberikan atau memasok obat aborsi kepada AF.

Namun, NU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar.

“Dua orang sudah kita amankan. Satunya yang memberikan obat,” kata Zaky.

Polisi juga mengungkap obat tersebut dipesan secara daring. Menurut keterangan Kapolres, AF telah memesan obat tersebut sebelumnya dan baru digunakan korban pada dua hari sebelum jenazah ditemukan.

Motif serta dugaan adanya paksaan dalam proses aborsi masih didalami penyidik.

Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AF untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Polewali Mandar. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian korban dan menentukan konstruksi perkara secara hukum.(*)