Warga Bumi Harapan Parepare ini sempat ditemukan pingsan di kamar kosnya di Sidrap. Kini menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau dan mengaku tak lagi memiliki uang untuk memenuhi biaya yang dibebankan kepadanya. VOICESULSEL mengawal upaya Agus mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan.
PAREPARE — Agus Mulyawarman, 55 tahun, warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, kini tengah menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau Parepare setelah didiagnosis mengalami penyakit jantung dan penyempitan pembuluh darah.
Kondisi Agus menjadi perhatian setelah pria yang hidup seorang diri itu menghadapi persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di tengah kebutuhan mendapatkan pelayanan medis.
Sebelumnya, Agus tinggal seorang diri di sebuah rumah kos di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk bekerja sebagai buruh bangunan.
Sekitar sepekan lalu, ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh tetangga kos. Menurut keterangan Agus, dirinya sempat tidak sadarkan diri selama kurang lebih 12 jam sebelum kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan di RSUD Nene Mallomo Sidrap.
Dalam kondisi tersebut, identitas Agus kemudian didata menggunakan KTP lama yang ditemukan oleh tetangganya di kamar kos.
Agus mengaku saat itu dirinya diminta membayar sekitar Rp1 juta karena tidak tercatat sebagai peserta BPJS yang dapat digunakan untuk pelayanan tersebut.
Ia kemudian berupaya mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya dengan membayar sejumlah tunggakan.
Namun persoalan baru muncul ketika Agus kembali menghadap ke rumah sakit.
Menurut Agus, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pembayaran tersebut belum dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan administrasi pelayanan karena identitas yang tercatat dalam pelayanan rumah sakit menggunakan KTP lama.
Agus menjelaskan, KTP tersebut memang miliknya, tetapi merupakan KTP dengan alamat lama ketika dirinya masih tinggal di Cappa Galung, Parepare. Saat ini alamat kependudukannya telah berubah menjadi Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan.
Karena persoalan tersebut belum terselesaikan, Agus kemudian memilih melanjutkan pengobatan di Parepare.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Agus mendapatkan rujukan dari Puskesmas Madising Na Mario untuk selanjutnya menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau Parepare.
Di rumah sakit tersebut, Agus kemudian menjalani perawatan di Cardiac Centre setelah didiagnosis mengalami penyakit jantung dan penyempitan pembuluh darah.
Namun persoalan biaya kembali muncul.
Agus mengaku diminta membayar sekitar Rp1,4 juta yang menurut penjelasan yang diterimanya berkaitan dengan persoalan kepesertaan BPJS dan tunggakan yang sebelumnya belum terselesaikan.
Agus mengaku tidak lagi memiliki uang.
“Saya sudah tidak punya uang lagi,” demikian keluhan Agus saat meminta pendampingan agar dapat memperoleh solusi atas persoalan yang sedang dihadapinya.
Agus merupakan warga yang hidup seorang diri. Kedua orang tuanya telah meninggal dunia puluhan tahun lalu. Ia juga belum berkeluarga dan mengaku masih memiliki kerabat, tetapi hubungan dan komunikasi dengan kerabat tersebut sudah sangat jarang.
Selama ini Agus mengandalkan pekerjaan sebagai buruh bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kini, ketika penyakit membuatnya harus menjalani perawatan, kemampuan ekonomi yang selama ini menjadi sandaran hidupnya praktis tidak dapat diandalkan.
Bukan Sekadar Persoalan Uang
Kasus Agus bukan semata-mata mengenai bagaimana seseorang membayar tagihan rumah sakit.
Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana seorang warga yang sedang sakit dan berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu memperoleh kepastian atas hak pelayanan kesehatannya?
Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki mekanisme perlindungan bagi masyarakat, sementara pemerintah juga memiliki instrumen bantuan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengaktifan kembali peserta PBI Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dihapus apabila masih memenuhi ketentuan dan masih membutuhkan pelayanan kesehatan. Regulasi tersebut juga mengatur keterkaitan proses tersebut dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).(*)