Beranda » Basri Kajang Laporkan Saksi Pansus ke Polda Sulsel: “Saya Tidak Mau Diadili di Luar Pengadilan”

Basri Kajang Laporkan Saksi Pansus ke Polda Sulsel: “Saya Tidak Mau Diadili di Luar Pengadilan”

Bagikan

MAKASSAR — Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Muhammad Basri Kajang, yang namanya beberapa kali muncul dalam persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, melaporkan seorang saksi berinisial Z ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam rangkaian persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Basri didampingi kuasa hukumnya, Adhi Bintang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Rabu (19/8/2026) sore. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/Polda Sulsel.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Basri menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan hak DPRD Gowa menjalankan fungsi pengawasan. Namun, ia keberatan ketika proses tersebut menurutnya telah masuk ke wilayah pribadi dan berdampak terhadap keluarganya.

“Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kemudian kesaksian palsu.”

Basri juga menyoroti keputusan menyiarkan secara langsung persidangan Pansus melalui media sosial. Menurut dia, materi persidangan yang memuat tuduhan terhadap dirinya kemudian diketahui anak-anaknya.

Ia menyebut dampaknya bukan hanya dirasakan dirinya, tetapi juga ketiga anaknya.

Menurut Basri, kondisi tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis. Salah satu anaknya disebut sampai berhenti atau berpindah sekolah karena merasa malu, sementara anak lainnya disebut telah mendapat pendampingan psikologis.

Basri bahkan menyebut apa yang dialami keluarganya sebagai bentuk kekerasan verbal dan nonverbal.

“Anak-anak saya ini ada yang sampai putus sekolah, malu ke sekolahnya. Ini saya kira adalah tindakan kekerasan non-verbal,” kata Basri dalam keterangannya.

Tolak Diadili di Luar Pengadilan

Basri juga mempersoalkan substansi pemanggilan dirinya oleh Pansus DPRD Gowa.

Menurut dia, sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk dugaan perselingkuhan, semestinya terlebih dahulu dibawa ke ranah hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

“Seharusnya kasus yang dituduhkan kepada saya itu dilaporkan dulu di kepolisian, dan saya diadili di pengadilan. Saya tidak mau diadili di luar pengadilan,” tegasnya.

Ia menilai DPRD merupakan lembaga politik sehingga tidak semestinya persoalan personal terhadap dirinya diposisikan sebagai objek pemeriksaan Pansus.

“DPR itu adalah lembaga politik,” ujarnya.

Basri mengatakan sikapnya berbeda ketika berhadapan dengan persoalan pengadaan seragam sekolah yang juga menjadi salah satu materi Hak Angket. Untuk perkara tersebut, ia mengaku memilih hadir ketika dipanggil aparat penegak hukum.

“Saya hadir kemarin di Polda bahwa tolong saya ini diadili di pengadilan, bukan di luar pengadilan,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi

Kuasa hukum Basri, Adhi Bintang, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya keterangan saksi yang tidak sesuai dengan alat bukti yang ditampilkan dalam persidangan Pansus.

Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan saksi Z yang disebut menunjukkan sebuah rekaman video dengan narasi yang mengarah kepada Basri. Tim hukum Basri mengklaim sosok dalam video tersebut bukan kliennya.

“Kami melihat, dalam serangkaian proses Pansus itu, keterangan saksi tidak berkesesuaian dengan alat bukti yang ditunjukkan,” kata Adhi.

Selain dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik, kuasa hukum juga mempertanyakan mekanisme siaran langsung persidangan Pansus yang membuat materi persidangan menyebar luas ke publik.

Mereka mendorong Polda Sulsel menelusuri siapa yang memberikan izin atau kewenangan terhadap siaran langsung tersebut serta dampaknya terhadap keluarga Basri.

Bermula dari Hak Angket DPRD Gowa

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian panjang Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

DPRD Gowa sebelumnya menyepakati penggunaan Hak Angket pada Mei 2026. Pansus kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mendalami tiga pokok persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan program beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran etika yang dikaitkan dengan Bupati Gowa.

Dalam prosesnya, nama Basri Kajang beberapa kali muncul dalam kesaksian. Salah satunya terkait dugaan hubungan khusus dengan Bupati Gowa. Tuduhan tersebut telah menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik dalam persidangan Pansus.

Namun, tuduhan tersebut dibantah Basri. Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Perkembangan terbaru menunjukkan polemik tersebut kini tidak lagi hanya berlangsung di ruang sidang DPRD Gowa. Basri membawa persoalan itu ke Polda Sulsel, dengan meminta aparat penegak hukum menguji dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, laporan Basri masih merupakan aduan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, DPRD Gowa sebelumnya telah menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026, setelah Pansus menyelesaikan tugasnya.