Beranda » Warga Barru dan Parepare Tersangka Pelanggar Undang-undang Darurat Dilimpah ke Kejaksaan

Warga Barru dan Parepare Tersangka Pelanggar Undang-undang Darurat Dilimpah ke Kejaksaan

Tersangka pelanggar undang-undang darurat dilimpahkan ke kejaksaan
Bagikan

PAREPARE VOICESULSEL — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN/ Polres Parepare melimpahkan kasus dua orang tersangka ke kejaksaan negeri Parepare.

Pelimpahan kedua tersangka ini dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaannya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Kedua tersangka yang di limpahkan ke kejaksaan, kata Kapolsek KPN AKP Syukri Abdullah, diduga kuat telah melanggar Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 Tahun.

“Hari ini, Unit Reskrim limpahkan 2 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Parepare yang diduga kuat melanggar UU Darurat.

Pertama, pria berinisial A, umur 38 tahun, asal Kabupaten Barru, dan pria berinisial Y, umur 41 tahun, asal Parepare,” terangnya.

Keduanya di persangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelasnya.

Syukri menambahkan bunyi ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951,

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” ujar Kapolsek KPN.

Kapolsek menyebut, kedua tersangka tersebut sudah di terima pelimpahannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare.