Tingkatkan Kepatuhan, Karantina Pertanian Parepare Sosialisasikan Undang-Undang 21 Tahun 2019

PAREPARE — Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diperbaharui dan digantikan dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan mencabut dan tidak memberlakukan lagi Undang-Undang 16 tahun 1992.

Hal inj dilakukan agar semua orang mengetahuinya, Undang-Undang 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan perlu disosialisasikan, khususnya kepada instansi terkait dan pengguna jasa karantina yang berada di wilayah kerja Karantina Pertanian Parepare.

Sosialisasi dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yaitu dengan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk yang dilaksanakan pada Selasa (10/11), bertempat diruang terminal penumpang Pelabuhan Nusantara Parepare.

Rian Hari Suharto, Kepala Subeksi Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Parepare dengan gamblang menjelaskan penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengalami banyak perubahan.

“Ada beberapa titik kritis penambahan atau perubahan dalam UU No. 21 Tahun 2019. Hal-hal yang belum diatur sebelumnya di UU yang lama dan disempurnakan di UU terbaru ini”, ujar Rian.

“Salah satu perubahan yang menarik dalam undang-undang ini, yaitu semakin luasnya tugas dan kewenangan pejabat karantina yang meliputi pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, keamanan dan mutu pangan serta pakan, pengawasan produk rekayasa genetika, dan spesies asing invasif,”, tutup Rian.

Turut hadir dalam acara sosialisasi ini, diantaranya Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Parepare, PJ Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Pelabuhan Parepare, PJ Kantor Kesehatan Pelabuhan Parepare, unsur pelayaran dan Pengguna Jasa Karantina Pertanian.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Besar harapan saya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan memberikan manfaat bagi kemajuan pertanian di Indonesia, mari bersinergi melindungi negeri,” ujar Andi Faisal, Kepala Karantina Pertanian Parepare.

Mari Bersama dengan kami menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani dengan selalu lapor karantina setiap melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta produknya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *