VOICESULSEL — 153 personel Pakandatto (Pasukan penindakan anti kotor) perwakilan dari masing-masing kelurahan dikerahkan Pemerintah Kota Makassar urusi masalah sampah.
Pakkandatto dikukuhkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Anjungan City Of Makassar, Rabu (19/10/2022).
Berbeda dengan petugas kebersihan, Pakandatto di bawah kepemimpinan langsung Wali Kota Makassar sekaligus untuk menyempurnakan managemen persampahan Pemkot Makassar.
Danny-sapaannya menegaskan Pakandatto bertugas mengawasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang tempat.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk membuang sampah seperti, sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.
“Pasukan ini kerjanya untuk mengawasi kualitas pembuangan sampah seperti aturan yang ada. Kalau ada yang membuang sampah (sembarang tempat) tegakkan Perda. Tegur dulu,” kata Danny Pomanto
Sesuai dengan namanya, kata Danny, Pakandatto bermakna teguran. Untuk itu ia mengimbau seluruh pasukan agar terlebih dulu memberikan teguran jika ada warga yang kedapatan melanggar
“Pakandatto itu teguran, teguran yang lebih keras. Jangan melanggar,” tegasnya.
“Kalau ada warga (penghuni rumah) yang buang sampah bukan pada waktunya, kita tegur dulu. Kuncinya komunikasi baik. Sebut Perda,” sambung Danny.
Ia menegaskan hasil laporan dari Pakandatto akan langsung diterima oleh Danny Pomanto lewat aplikasi.
Diketahui, Pakandatto ini sempat disebut oleh Danny sebagai Polisi Sampah.
Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP) Kota Makassar, Yuniar Tompo mengritik langkah Wali Kota Makassar, Danny Pomanto untuk membentuk Polisi Sampah.
Anak polisi ini meminta Danny memilih nama lain yang lebih baik dan bijak.
“Jangan pakai nama polisi sampah. Penafsirannya macam-macam. Tapi yang pasti nama Polisi Sampah itu tidak terdengar baik,” kata Yuniar, di Makassar, Selasa, (18/10/2022) kemarin.(*)