Beranda ยป Sekretariat DPRD Kota Parepare Gelar Konsultasi Publik

Sekretariat DPRD Kota Parepare Gelar Konsultasi Publik

Bagikan

PAREPARE VOICE SULSEL — Sekretariat DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kota Parepare tentang Perlindungan dan Penyandang Disabilitas. Ranperda yang diusul komisi II DPRD Kota Parepare ini, dilaksanakan di empat kecamatan di kota Parepare.

Masingmasing di kecamatan Soreang yang dipusatkan di Hotel Delimasari, Sabtu, 17 Juni 2023. Di kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat yang dipusatkan di Hotel Kenari, Ahad, 18 Juni 2023.
Kemudian konsultasi publik di Kecamatan Ujung dipusatkan di Hotel Grand Kartika pada Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu DPRD juga melakukan konsultasi publik tentang ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diusul komisi I DPRD kota Parepare yang di gelar di empat kecamatan di kota Parepare. Masingmasing di kecamatan Ujung yang dipusatkan di Hotel Grand Kartika Sabtu, 17 Juni 2023, di kecamatan
Soreang, yang dipusatkan di Hotel Delimasari dan konsultasi publik di kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat dipusatkan di Hotel Kenari, Selasa, 20 Juni 2023.

Ketua DPRD kota Parepare Ir H Kaharuddin Kadir MSi, yang membuka konsultasi publik ini, mengatakan, ada 14 ranperda yang akan dibahas pada Tahun Anggaran (TA) 2023, dan 8 ranperda diantaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD kota Parepare.

Ia menuturkan, bahwa salah satu syarat untuk membahas sebuah ranperda, terlebih dahulu ada kajian akademik yang dipaparkan dalam konsultasi publik. Ini untuk memberi pertimbangan, apakah layak untuk dilanjutkan dalam melahirkan sebuah peraturan daerah (perda).

Saat ini, kata dia, ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, konsultasi publik di Kecamatan Soreang.
Menurutnya, penyandang disabilitas sama- sama memiliki peluang yang sama untuk bekerja.”Jadi punya hak yang sama. Makanya kita undang dalam konsultasi publik ini, untuk memberikan masukan dalam menyusun ranperda ini. Artinya, dengan adanya usul ranperda ini, berarti kita DPRD khususnya komisi II, peduli terhadap penyandang disabilitas,” ujar Kaharuddin saat membuka konsultasi publik di Hotel Delimasari, Sabtu, 17 Juni 2023.

Sementara Ketua Komisi II DPRD kota Parepare Yusuf Lapanna yang membawakan materi mengatakan, konsultasi publik yang dilaksanakan ini, merupakan bagian dari tahapan dalam penyusunan ranperda nanti. Karena itu, masyarakat yang diundang dalam konsultasi publik ini, diharapkan memberikan masukan untuk bahan pertimbangan dalam kesempurnaan ranperda yang akan dibahas DPRD.

“Kalau ada masukan dari masyarakat yang dianggap penting, maka kita masukkan dalam ranperda yang akan dibahas ini,” ujar Yusuf Lapanna saat jadi pemateri di Hotel Delimasari, Sabtu, 17 Juni 2023.

Sementara konsultasi publik ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, juga digelar di empat kecamatan, masing- masing di Kecamatan Ujung yang dipusatkan di Hotel Grand Kartika, Sabtu, 17 Juni 2023, dan di Kecamatan Soreang yang dipusatkan di Hotel Delimasari.

Sementara di kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat dipusatkan di Hotel Kenari, Selasa, 20 Juni 2023.
Ketua komisi I, H Rudy Najamuddin mengatakan, latar belakang usulan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini karena kehadiran pesantren di Parepare berkembang pesat. Tentu ini kata Rudy Najamuddin, menjadi perhatian bagi pemerintah kota dan DPRD.

Makanya kehadiran pesantren ini, harus diatur dan kalau tidak diatur,
tumpang tindih nantinya. “Makanya kita di komisi I DPRD Kota Parepare menginisitifkan mengusulkan untuk membentuk peraturan daerah (perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Karena itu, kita konsultasi publik hari ini, terkait naskah akademiknya, apakah sesuai landasan sosiologisnya, landasan yuridisnya atau landasan hukumnya. Kami ini harus menyerap sebanyak- banyaknya kearifan lokal yang ada di Parepare,” katanya.

Sementara koordinator komisi I, H Tasmin Hamid menambahkan, bahwa ranperda penyelenggaraan pesantren diharapkan menjadi instrumen dan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan dan mengembangkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. “Kita semua memiliki tanggungjawab untuk memastikan pesantren berkembang yang baik.

Fasilitasi lingkungan menjadi perhatian utama agar pesantren mencerminkan nilai Islam yang rahmatan lilaalamin, bukan terkesan terkebelakang dan kumuh. Karena itu, konsultasi publik untuk melibatkan masyarakat dalam memperkaya isi dari ranperda ini.(Adv)