Beranda » Sekda Parepare Dicopot Wali Kota. Iwan Asaad : Tidak Ada Diktum Persetujuan KASN dan Gubernur

Sekda Parepare Dicopot Wali Kota. Iwan Asaad : Tidak Ada Diktum Persetujuan KASN dan Gubernur

Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Iwan Asaad, pertanggal 2 Agustus 2023. Dan mengangkat Inspektur Inspektorat Kota Parepare Husni Syam sebagai pelaksana tugas harian (Plh).

Ini disampaikan Taufan Pawe di rumah jabatan Wali Kota Parepare di hadapan sejumlah jurnalis dalam konferensi pers.

Taufan mengurai, pemberhentian Iwan As’ad sebagai sekretaris daerah berdasarkan hasil rekomendasi dari tim evaluasi ASN.

“Pemberhentian saudara Sekda (Iwan as’ad). Merujuk pada hasil evaluasi jabatan Sekda yang hampir memasuki 5 tahun,” ujarnya dilansir dari koridor.id

Berdasarkan aturan, mengajukan evaluasi sebelum masa jabatan berakhir. Beberapa ASN termasuk jabatan Sekda. Namun dalam pelaksanaannya Iwan Asaad menolak untuk dievaluasi dan ada pernyataan untuk tidak bersedia lagi menjadi Sekda yang ditandatanganinya.

Diketahui jabatan Sekda Iwan Asaad akan berakhir pada 22 Oktober 2023, namun karena tidak mengikuti atau taat aturan sebagai ASN untuk dievaluasi sehingga di segerakan untuk diganti.

“Sekda saya ini hampir 5 tahun, yakni 4 tahun 9 bulan, sisa 3 bulan masa jabatan. Dimana berdasarkan aturan bahwa evaluasi jabatan dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.” Bebernya.

Taufan juga klaim, apa yang diusulkan dan diputuskan tersebut sudah sesuai semua dengan aturan dan merupakan kebutuhan organisasi. Dan tindakan mengganti segera, merupakan rekomendasi dari tim dan hasil koordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN).

Wali Kota Parepare dua periode ini juga menyayangkan dan sesalkan sikap penolakan Iwan As’ad untuk mengikuti evaluasi. Padahal menurutnya sebagai ASN harusnya patuh pada aturan sesuai dengan sumpahnya.

“Andaikan Iwan Asaad mengikuti aturan (evaluasi) maka hanya dua keputusan yang dihasilkan, adalah jabatannya tidak diperpanjang yang berakhir pada 22 Oktober, atau diperpanjang setelah masa jabatan berakhir,” lanjutnya

Sementara itu Sekda Parepare yang dicopot Iwan Asaad mengaku tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal dirinya akan memulihkan nama baiknya dari apa yang disampaikan Wali Kota Parepare dalam konferensi pers.

Iwan Asaad saat dihubungi media mengaku terlebih dahulu menanggapi perihal SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekda Kota Parepare. “Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,”ujar Iwan.

“Hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. ”UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” bebernya dikutip dari kilassulawesi.con

Sedangkan terkait penolakan untuk dievaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan, Iwaan Asaad malah balik bertanya? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat. “Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” ungkap Iwan.

“Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. “Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwaan Asaad kembali mempertanyakan kenapa hanya dilakukan untuk jabatan Sekda yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun. ” Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” ungkapnya.

Maka, Iwan Asaad memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaan saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,”tegasnya.

Ditambahkannya dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagian dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” tutupnya.(*)