MAKASSAR, VOICE SULSEL– Penawaran harga barang murah di sosial media memang kerap menggiurkan. Apalagi kalau barang-barang tersebut bermerk (branded) dengan harganya yang miring. Beberapa konsumen biasanya tidak lantas berpikir, alias langsung menghubungi penjual barang tersebut dan mentransfer sejumlah uang.
Kejadian ini dialami oleh seorang warga Makassar bernama Akbar. Pria yang berprofesi sebagai security di salah satu bank di Makassar itu merasa ditipu dan melaporkan HR alias Arif (24), warga asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Polsek Pelabuhan Makassar.
Kepada polisi, korban mengadu kalau dirinya ditipu saat mencoba membeli Handphone yang ditawarkan tersangka melalui market place media sosial Facebook.
Mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar langsung mengejar pelaku yang diketahui berada di Kota Parepare lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau Passobis.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudhi Frianto mengatakan, dalam melakukan aksinya Arif memposting jualan HP Iphone 11 seharga Rp3.530.000 di Market Place Facebook (FB).
Korban Akbar yang merupakan Security Bank BCA di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar kemudian melihat postingan Arif. Di mana, Akbar tergiur melihat postingan Arif di Market Place FB tersebut. Meningat harga yang ditawarkan Arif terbilang murah.
“Akbar selaku korban menghubungi akun FB tersebut via chat messenger untuk membeli HP tersebut. Namun pelaku lebih dulu meminta korban untuk mentrasfer uang Rp3.530.000,” ungkap Yudhi saat menggelar rilis di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023).
Sayangnya, keinginan Akbar untuk memiliki HP Iphone itu tidak terwujud. Setelah ia mentransfer uang. Arif malah menghilang.
“Tapi setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” sambung Yudhi.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polres Pelabuhan Makassar. “Pada saat dilidik saudara Arif ini berada di Parepare dan memang dia sudah pernah melakukan penipuan dan bukan hanya sekali,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamanakan dari tangan pelaku yaitu 2 rekening BCA dan Mandiri yang diguakan pelaku menjalankan aksinya. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman dihukum penjara selama 4 tahun,” tandas Yudhi.(*)
Sumber https://caritau.com/post/tipu-seorang-security-bank-di-makassar-passobis-asal-parepare-dibekuk-polisi