Beranda ยป Satlantas Polres Parepare Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Bentuk Penindakannya

Satlantas Polres Parepare Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Bentuk Penindakannya

Bagikan

PAREPARE VOICESULSEL — Satuan Lalu Lintas Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld.

Hal itu diungkapkan, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang.

Ia mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam kurun waktu 5 (lima) hari.

Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, jika pelanggar tidak mengiindahkan, maka STNK kendaraan akan blokir.

“Olehnya itu sangat diharapkan bagi masyarakat untuk taat dan tertib terhadap aturan berlalulintas guna keamanan dan keselamatan dijalan,” kata Kasat Lantas.

Hal ini lanjut dia juga diharapkan dapat meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan lalulintas di jalan.

Pelanggar lalu lintas, sebut perwira polisi berpangkat tiga balok itu akan dicapture oleh petugas dijalan menggunakan kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld.

Kemudian data tersebut akan divalidasi di ruang back office yang selanjutnya dilakukan print out.

Setelah itu surat akan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Setelah surat tersebut sampai pada pelanggar, petugas menyampaikan kepada pelanggar atau keluarga pelanggar tersebut agar melakukan konfirmasi ke kantor satuan lalu lintas polres Parepare (back office) guna menyinkronkan pelanggaran tersebut.

Dan setelah data atau komunikasi tersebut sama, maka pelanggar akan dibuatkan tilang dengan mendapatkan nomor briva.

Melalui nomor briva itu, pelanggar dapat langsung ke BRI guna menyelesaikan denda dari pelanggaran yang dibuat.

Namun jika pelanggar tidak atau belum dapat menyelesaikan denda pelanggaran tersebut sehingga lewat dari kurun waktu yang ditentukan yakni 5 (lima) hari dari jangka waktu menerima surat pelanggaran tersebut maka STNK dari pelanggar tersebut akan di blokir oleh petugas.

“Kami sangat menghimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak mendapatkan tindakan tilang yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja.

Sebab petugas dilapangan menggunakan kamera mobile handheld melakukan penindakan pelanggaran dijalan yang dapat saja pengguna jalan tidak menyadarinya yang nantinya sadar apabila diantarkan oleh petugas berupa surat penindakan berupa foto dan data identitas kendaraan yang melanggar,” jelasnya.

AKP Adnan Leppang menambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa.

Selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain.

Sehingga menjadi tugas bersama agar keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat terwujud (*)