Satgas Penanganan Covid-19 Gelar Pertemuan di Posko BPBD Pangkep

PAREPOS.CO.ID, PANGKEP — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat di posko BPBD Pangkep, Kamis, 8 Oktober, 2020.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemkab Pangkep, dr Herlina mewakili Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid. dr Herlina menjelaskan, rapat ini membahas dua agenda.

Agenda pertama, Surat keputusan Bupati Pangkep Nomor 616 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, surat edaran Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 69 tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 sebagai Pusat Krisis (Crisis Centre) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

“Di SK Satgas ini, ada tugas masing-masing. Kita bicarakan dan bagaimana hirarki pembagian tugas. Itu yang kita bicarakan, jangan semua Pak Bupati yang tanda tangan. Tadi kita sudah sepakati, apabila ada izin permohonan keramaian maka kita rapatkan dulu, tim data dan publikasi turun uji kelaikan izin keramaian tersebut. Setelah itu, dilakukan paraf berjenjang. Setelah itu, baru ditanda tangani,”ujarnya.

Terkait surat edaran KemenPANRB, kata dr Herlina, Pemkab Pangkep sudah lama menerapkannya. Sejak awal, Bupati sudah memerintahkan agar disetiap kantor menerapkan protokoler kesehatan.

Kepala Dinas Kominfo Pangkep, Baharuddin yang turut hadir dalam rapat menyampaikan, dinas Kominfo akan terus gencar mensosialisasikan protokoler kesehatan penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Rapat dihadiri Kasi Intel Kejari Pangkep Andri Zulfikar, perwakilan Polres dan Kodim 1421 Pangkep dan sejumlah pimpinan OPD. (awi/B)

Bagikan