BARRU – Kepolisian Resort Kabupaten Barru Sulawesi Selatan berhasil amankan barang haram Narkoba jenis sabu seberat 30 kilo gram (Kg) di Pelabuhan Awerrangnge, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (24/04/2024).
AKBP Dodik Susianto melalui Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar, SH., MH dan Tim Satres Narkoba melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika jaringan kecil hingga besar hingga sukses mengamankan pelaku jaringan besar dan barang bukti sabu sebanyak 30 Kg.
“Kami amankan Inisial MZN terduga pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 30 Kg Sabu dan saat ini diamankan di Mapolres Barru untuk dilakukan peyelidikan dan pengembangan”, ungkap Dodik Susianto kepada awak media.
Kinerja Kapolres AKBP Dodik Susianto tentu melejit dan diapresiasi oleh sejumlah lembaga dan masyarakat karena telah menyelamatkan 118.000 jiwa dengan mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi yang diterima dari Kapolres bahwa tepat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru Ipda Haeruddin dan Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerrangnge, tidak lama kemudian sekitar jam 12.30 Wita melihat seorang Lelaki menggunakan mobil Honda Brio yang mencurigakan hendak menjemput barang di Pelabuhan, sehingga tim menghampiri mobil tersebut yang sedang membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil untuk dilakukan pengecekan.
Saat dilakukan pengecekan dan membuka Box putih tersebut ternyata didapatkan 3 bungkus plastik yang diduga Narkoba jenis Sabu.
Kemudian, pemilik mobil (pelaku) diamankan dan dilakukan interogasi awal, dan pelaku mengakui kalau paket tersebut isinya narkotika jenis Sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku MZN mengakui kalau masih ada barang miliknya diatas kapal yang dialamatkan kepada dirinya, kemudian anggota tim Satres Narkoba memanggil ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik pelaku di kapal. Sehingga semua barang milik MZN di kapal yang hendak dijemput telah diamankan tim Satres Narkoba Polres Barru.
“Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus, dan 1 box ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut keterangan pelaku masing-masing satu bungkus seberat 1 kg, ” ungkapnya.
Lanjut Dodik Susianto, Pasal yang di sangkakan terduga pelaku Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.