Putus Rantai Covid-19, Pemkab Pinrang Berlakukan Ini

PAREPOS.CO.ID,PINRANG– Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan pemilik usaha. Sesuai Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor 180/2117/Huk.

Surat edaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menunjukkan tren peningkatan. Dalam surat edaran jilid II tersebut menyebut, khusus kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan akikah dan hajatan lainya tidak diperkenankan dilaksanakan.

Sementara untuk proses akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
Untuk kafe, restoran, warkop dan pemilik toko modern, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Sedang tempat wisata hanya bisa beroperasi hingga pukul 17.00 Wita. Pasar tradisional operasionalnya pagi sampai pukul 17.00 Wita. Surat edaran yang dikeluarkan sedikit berbeda dengan surat edaran jilid I. Karena yang kedua tidak mengatur soal pelaksanaan ibadah.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, surat edaran tersebut akan berlaku efektif 7 Oktober 2020. “Efektif 7 Oktober dan akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan,” singkat Irwan Hamid.

Saat ini petugas Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan cara menempelkan surat edaran di beberapa lokasi. (mnr/B)

Bagikan