Beranda ยป PUPR- Satpol PP Lakukan Pengendalian Pemanfaatan Lahan

PUPR- Satpol PP Lakukan Pengendalian Pemanfaatan Lahan

Dinas PUPR melakukan pengawasan dan penegakan lahan di Jalan Lasangnga
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) penegakan terhadap lahan atas nama H. Antong di Jalan Lasangga Kota Parepare, Senin 4 September 2023.

 

Telah dilaksanakan pengawasan dan penegakan atas lahan oleh Satpol PP bersama dengan instansi terkait termasuk diantaranya bidang tata ruang Dinas PUPR Kota Parepare berdasarkan laporan masyarakat dan telah ditemukan pekerjaan melanggar ketentuan pasal 10 ayat 1 dan 2 peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum.

 

Dalam hal ini, setelah turun pemilik aktivitas atas lahan tersebut bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan Perda tersebut, terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan.

 

Adapun isi surat pernyataan tersebut bahwa,
1. Tidak melakukan penggalian dan atau penimbunan tidak sesuai dengan izin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
2. Tidak melakukan lagi penggalian dan atau penimbunan tanah yang dapat membahagiakan lain dan lingkungan sekitar lokasi penggalian dan atau penimbunan.
3. dannjuga ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.

 

Kepala bidang tata ruang Dinas PUPR Rahmansyah SE MM yang turun turun melakukan pengawasan dan jawabannya mengatakan turut melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan bersama Satpol PP Kota Parepare sesuai aturan berlaku.

 

“Pengendalian dan pemamfaatan ruang bagian dari tugas kami, karena itu turut mendampingi Satpol PP saat melakukan pengawasan di lokasi yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai aturan yang berlaku, itu salah satu tugas kami,” katanya.

 

Plt Kepala Dinas PUPR kota Parepare Budi Rusdi SPi MM membenarkan hal tersebut, bahwa dalam rangka penegakan perda tata ruang, dinas PUPR juga ikut turun bersama Satpol PP jika memang dianggap ada bermasalah seperti lahan dimaksud.

 

“Iya, telah menugaskan jajaran kami dari Bidang Tata ruang untuk bersama dengan Satpol PP untuk.turun melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lahan yang dianggap bertentangan dengan perda apalagi hubungannya dengan tata ruang,” jelasnya.(ama)