Beranda » Polres Pinrang Ungkap Pencurian Brankas Berisi Emas, Kerugian Capai Rp1,7 Miliar

Polres Pinrang Ungkap Pencurian Brankas Berisi Emas, Kerugian Capai Rp1,7 Miliar

Bagikan

Pinrang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah brankas berisi emas dan uang tunai.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang. Polisi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Resmob Polres Pinrang dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu melakukan pengamatan terhadap korban yang berprofesi sebagai penjual emas. Setelah mengetahui situasi dan lokasi rumah korban, para pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian sekitar pukul 07.15 WITA, dua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Mereka kemudian mengambil satu unit brankas berisi emas dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.

Pada 14 April 2026, tim akhirnya menangkap para pelaku di sebuah rumah kost di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, yakni MI (56) sebagai pelaku utama, A (36) yang turut serta dalam aksi pencurian, serta MA (62) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Ketiganya diketahui berasal dari wilayah Makassar dan Kabupaten Takalar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit brankas besi, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, peralatan pembobol rumah, uang tunai sebesar Rp157 juta, serta puluhan perhiasan emas dan imitasi.

Total emas yang berhasil diamankan diperkirakan sekitar 88,58 gram, sementara emas yang hilang mencapai kurang lebih 740 gram.

Pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli emas untuk memantau aktivitas korban. Setelah itu, mereka memanfaatkan kelengahan korban dan situasi yang relatif sepi di pagi hari untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Manggabarani menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(*)