PAREPARE – Pengurus Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas Kecamatan Ujung Kota Parepare kembali melaksanakan kajian rutin setiap dus pekan, kali ini mengambil judul atau tema Fiqih Keluarga: Nikah dan Talak dengan Nara sumber Dr Ismail M Th i, Sabtu subuh 25 April 2026.
Kegiatan rutin ini sebagamana biasanya diikuti oleh jemaah masjid dari laki laki maupun perempuan .dengan jumlah cukup lumayan diantaranya 2 (dua) mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare pada masanya Drs H Edy Ismail dan H Anwar Saad SH MH, mantan anggota DPRD H Tahang Adam SH yang juga ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, Mantan Kabag Kesra Pemkot Parepare Dra Hj Wahyuni Halik dan jemaah lainnya..
Pelaksanaan Kajian Rutin ini dipandu langsung Dr Musyarif yang juga salah seorang dosen IAIN yang merupakan salah seorang jemaah masjid mengatakan telah dilakukan beberapa kali kajian dengan judul dan kali ini dibahas tentang Fiqih Keluarga : nila dan Talak diantarkan langsung ahli dibidangnya Dr Ismail M Th i Dosen IAIN Parepare juga Ketua Yayasan Pondok Pasantren Nurul Musthofa Kabupaten Maros.
” Fiqih keluarga: nikah dan Talak dengan Nara sumber ahlinya Dr Ismail M Th i baru saja menyelesaikan program doktoral dibidang ini, akan menjelaskan secara mendetail judul ini dan jemaah bisa bertanya langsung nantinya”, katanya.
Nara sumber Dr Ismail M Th i dalam penjelasannya tentang Fiqih keluarga: Nikah dan Talak mengatakan nikah itu terdiri dari 3 fase yaitu khotbah atau lamaran sebagai fase pengenalan,mengatur pembatasan awal,intraksi kelayakan sebelum komitmen dibuat, fase kedua adalah nikah yang biasa disebut eksekusi dan ekosistem meliputi akad, rukum hukum, pengaturan mahal serta kesombsngan hak dan kewajiban suami istri, sedangkan fase ketiga yaitu talak jika terjadi fase rasakan komplik,mekanisme darurat sebagai syarat untuk mengatur perselisihan dan mencegah kezaliman saat pernikahan tidak ada lagi keselamatan .
Ditambahkan oleh Dr Ismail bahwa nikah dan Talak adalah merupakan solusi, dimana talak dalam rangka melepaskan dengan jalan terakhir, mencegah kezaliman,salah satu pasangan yang tidak memetuhi lagi komitmen pasangan tersebut, karena itu selain nikah adalah solusi,talak juga bagian dari solusi dari pernikahan yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi.
” Jadi nikah bagi yang wajib melaksanakan adalah solusi untuk mencegah hal hal yang diinginkan, demikian juga talak juga menjadi solusi jika pernikahan tersebut tidak bisa lagi dipertahankan karena sudah dianggap bisa menimbulkan kezaliman”, jelasnya.
Selanjutnya dilakukan tanya jawab intraktif oleh jemaah ke Nara sumber berlangsung seru dan sedikit lucu, sebagai tradisi kajian rutin yang diadakan sebelum sebelumnya, dengan tetap memberi ruang untuk bertanya sebagai bentuk intraktif sesudah pemaparan materi.(ama)