PAREPARE, VOICESULSEL — Menjelang hari pencoblosan pemilihan Presiden dan Wakil Presdiden, serta Pemilihan Calon Anggota DPR, DPRD dan DPD, indikasi politik uang mulai beraroma. Sejumlah warga pun menyambut pesta demokrasi ini dengan penuh harapan. Meskipun tidak sedikit dari mereka yang acuh.
Maraknya indikasi politik uang tergambar dari pola perekrutan suara oleh tim sukses melalui pengumpulan KK dan KTP oleh sejumlah tim pemenangan kandidat ditengah masyarakat. Patut diduga, jikalau hal itu mengarah pada praktik jual beli suara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun menegaskan bahwa hal itu baru sekedar isu. Sehingga ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakuklan pengawasan dan terlibat mensukseskan pemilu 2024.
“Kita sangat apresiasi masyarakat apabila mau melaporkan itu, karena personil kami terbatas untuk menjangkau, artinya, apabila ada oknum yang ingin melakukan praktik seperti itu, masyarakat jangan menerima,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Zainal menjelaskan, praktik politik uang itu pasti akan dilakukan diam-diam oleh oknum, meskipun mereka mengetahui kalau hal tersebut dilarang. “Kalau ini dilakukan pasti sembunyi-sembunyi, tetapi kalau masyarakat sadar melaporkan atau tidak menerima, maka itulah bentuk pencegahan,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa, ada kondisi dilematis ditengah masyarakat yang memicu terjadinya jual beli suara. Sebab, satu sisi masyarakat khususnya ekonomi menengah kebawah sangat butuh uang, hingga mudah dipengaruhi. Namun dilain sisi, diperhadapkan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.
“Tapi kalau masyarakat paham, mereka tidak akan menerima, karena ada regulasi yang melarang, ada pidananya di pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Ada juga di undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016,” sebutnya.
Sanksi bagi pemberi uang kata Zainal dapat dikenakan pidana kurungan dan denda, baik dimasa kampanye, masa tenang dan masa pungut hitung. Sementara kandidat calon yang terbukti dan inkrah di pengadilan, akan dilakukan pembatalan calon sesuai bunyi pasal 284-285 undang-undang nomor 7.
“Kami harap partisipasi masyarat untuk menolak politik uang, dan peserta pemilu juga taat aturan agar demokrasi bisa berjalan baik dan melahirkan pemimpin berintegritas. (ak)