Beranda » Polisi Pamerkan 1 Kg Sabu Gagal Edar. Disita dari Penumpang Kapal Cattleya Expres

Polisi Pamerkan 1 Kg Sabu Gagal Edar. Disita dari Penumpang Kapal Cattleya Expres

Narkotika jenis sabu diperlihatkan polisi pada jumpa pers di Mapolres Parepare
Bagikan

VOICE SULSEL — Lagi-lagi Satuan Res Narkoba Polres Parepare kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Barang haram tersebut disita polisi dari seorang penumpang berinisial RH (35) dari Kapal Penumpang KM Cattleya Expres yang sandar di pelabuhan Nusantara Parepare, Senin 28 Maret 2022.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengurai kronologi penangkapan narkotika tersebut pada jumpa pers yang digelarnya di Polresta Parepare, Sabtu 2 April. Menurut Andiko,
penggagalan tersebut dilakukan pihaknya pada, Senin pekan lalu, sekitar pukul 07.50 wita di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu penumpang Kapal Cattleya Expres dicurigai membawa barang Narkotika jenis sabu. Melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare bersama Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Tim berhasil menemukan penumpang lelaki inisial RH di Kapal KM Catteleya Express yang berada di dalam kamar ABK nomor 5 menguasai dan menyimpan narkotka jenis sabu yang ditaruh dalam kantongan kain wama merah yang dibalut menggunakan bungkusan teh guangyinwang wama hijau,” jelasnya.

Menurut Polisi, berdasarkan keterangan tersangka lelaki Inisial RH, dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare dengan upah Rp 20 juta. Barang narkotika tersebut diperoleh dan lelaki Inisial S (DPO) untuk diserahkan kepada tersangka inisial IW (45) ketika tiba di Parepare.

“Tersangka inisial IW berhasil diamankan dan ditangkap saat akan menunggu tersangka inisial R di luar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare untuk menerima sabu tersebut,” ungkapnya.

Pada kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu sachet plastk berukuran besar yang berisikan kristal bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.003 gram, satu kantongan plastk warma hitam, satu tas kantongan warna merah, satu unit handphone android merk samsung, satu unit handphone android merk oppo, dan sejumlah uang tunai.