Beranda » Nyolong Tiga Handphone Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

Nyolong Tiga Handphone Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

Syamsuriadi alias Adi
Bagikan

PAREPARE, voicesulsel.com -– Pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Parepare di jalan Daeng Patompo, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Minggu (9/01/2022)

Pelaku yang bernama Syamsuriadi Alias Adi, 30 warga Jalan Takkalao Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang Kota Parepare berprofesi sebagai tukang Ojek. Berhasil diamankan saat hendak menjual handphone hasil curiannya oleh unit gabungan Polres Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melalui Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin mengungkapkan, berdasarkan kejadian tanggal 08 Januari 2022 pukul 24.00 Wita Resmob Polres Parepare Langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian di lokasi kejadian (TKP),” ungkap AKP Hasdin

AKP Hasdin mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan penadah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan di kabupaten Pinrang. Tim gabungan Polres Parepare kemudian bergerak mengamankan Syamsuriadi.

“Setelah kami terlebih dahulu mengamankan penadahnya, dari hasil introgasi yang kami lakukan kemudian kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak menjual handphone hasil curiannya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga unit HP jenis VIVO Y91,OPPO A12, OPPO A3S Warna Hitam dan Uang tunai sebanyak Rp. 600.000, -(Enam ratus ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Syamsuriadi di jerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (wal)