PAREPARE, VOICE SULSEL — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Samudra Nusantara Sunan (YLBH SUNAN) Parepare, M. Nasir Dollo mempertanyakan semangat penegakan hukum atas kasus dana Dinkes Parepare yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Pasalnya hingga kini, aktor yang diduga intelektual dari kasus tersebut belum terjerat hukum.
Hal itu disampaikan Nasir dalam sebuah wawancara dengan wartawan pada Sabtu 23 September 2023.
“Memang penyelesaian suatu perkara tindak pidana, tidak semata-mata bersandar kepada hukum, tetapi ada faktor lain yang menentukan seperti aparat penegak hukum itu sendiri. Apakah punya semangat mewujudkan penegakan hukum seadil-adilnya,” katanya.
Praktisi Hukum itu meyakini kalau kasus korupsi dana Dinkes tersebut tidak berjalan normal, sebab apabila kasus itu berjalan sesuai aturan, maka sudah lama otak intelektual dari kasus ini ditangkap.
“Karena kalau ini berjalan normal menurut hukum, sebenarnya sudah lama ditetapkan jadi tersangka aktor intelektualnya, karena itu berdasarkan putusan mahkamah agung dan bukan pendapat. Dan ini menjadi preseden buruk dalam dunia hukum,” jelasnya.
Ia mengakui, kasus ini seperti mengabaikan putusan mahkamah agung nomor 2299.K/Pid Sus/2021 tertanggal 1 September 2021 yang telah menetapkan Wali Kota Parepare sebagai aktor intelektual korupsi Dana Dinkes Parepare.
Sebab kata dia tidak akan mungkin mahkamah agung menyatakan bahwa walikota memberikan perintah terlarang kepada dr Yamin (terhukum) untuk membagikan uang ke beberapa orang, termasuk salah satunya H. Hamzah (diduga terlibat) apabila tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa isi salinan putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung nomor 2299.K/Pid Sus/2021 tertanggal 1 September 2021 dimana didalam pertimbangannya menyebutkan satu poin bahwa, sejumlah dana Rp 6,3 miliar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang adalah atas perintah Wali Kota Parepare.
Namun hingga kini, kasus korupsi dana Dinkes 6,3 miliar yang bergulir sejak tahun 2019 belum sepenuhnya tuntas, meski sudah menjerat beberapa orang tersangka, yakni mantan kepala dinas kesehatan Parepare, dokter Yamin, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah, Jamaludin Ahmad, dan Mantan Kepala Bappeda Parepare, Sahrial Jafar.(ak)