Mutasi Kepsek Cacat Hukum, Yusuf Lapanna; Jargon Tiga Taat Hanya Retorika

Komisi II DPRD Parepare menggelar RDP dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala BKPSDM Parepare terkait mutasi guru
Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Mutasi kepala sekolah yang dilakukan Wali Kota Parepare pada 2 September lalu mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD Parepare. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara komisi II dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Senin 25 September.

 

Ketua komisi II DPRD Parepare Yusuf Lapanna mengatakan mutasi tersebut tidak prosedural dan cacat hukum, sebab melanggar aturan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Adapun pasal yang dilanggar yakni, bab II pasal 2 ayat 1 poin (k) yang bunyinya berusia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

 

Yusuf menjelaskan, terdapat beberapa nama dari para guru yang diangkat jadi kepala sekolah itu, sudah melewati batas usia yang dipersyaratkan. Bahkan satu diantara Kepala Sekolah yang diangkat tersebut sudah masuk masa pensiun pada bulan depan.

 

“Sesuai aturannya batas usia guru itu hanya bisa diangkat jadi Kepala sekolah kalau usianya dibawah 57 tahun, namun mutasi ini terdapat 6 guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sudah melewati batas usia atau diatas 57 tahun, bahkan ada yang sudah masuk masa pensiun pada bulan depan,” ujarnya.

 

Padahal kata Yusuf aturan tersebut sudah mengunci syarat batas usia untuk menjadi seorang kepala sekolah.

“Saya lihat tadi dirapat kadis pendidikan dan kepala BKPSDM membolehkan, sebab mereka sudah pernah menjabat kepala sekolah, tetapi menurut kami itu tidak boleh,” bebernya.

 

Sehingga kata Yusuf Lapanna pelantikan Kepala Sekolah tersebut melanggar dan harus dievaluasi dan diperbaiki. Persolan itu kata dia juga sudah sampai di KASN.

Yusuf menambahkan, akan melaporkan persoalan tersebut ke pimpinan DPRD Parepare agar memberikan surat teguran kepada pemerintah kota untuk tetap taat dengan aturan yang ada.

 

“Saya kira jargon pemerintah kota (pak wali) untuk selalu berpedoman pada tiga taat, yakni taat asas, taat administrasi dan taat anggaran, jangan sampai ini hanya retorika yang manis dan indah didengar, tapi tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan,” imbuhnya.

Selain Yusuf Lapanna, hadir pula anggota komisi II, yakni H. Mulyadi, H.Asmawati, Andi Fudail, Indriani Husni, dan Yangsmid Rahman. Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Makmur didamping Kepala BKPSDM, Adriani Idrus.(fs)