Beranda ยป Dinas Pendidikan Akui Pengangkatan Kepala Sekolah Lewati Batas Usia Sudah Sesuai Regulasi

Dinas Pendidikan Akui Pengangkatan Kepala Sekolah Lewati Batas Usia Sudah Sesuai Regulasi

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur memberikan keterangan pers
Bagikan

VOICE SULSEL, PAREPARE — Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur mengatakan pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kota Parepare pada 2 September lalu sudah sesuai dengan regulasi. Hal itu dikatakan sesuai mengikuti RDP dengan komisi II DPRD Parepare, Senin 25 September. Ia menyebut, pengangkatan kepala sekolah yang sudah melampaui batas umur itu disebabkan karena kurangnya stok guru penggerak yang ada.

 

“Kami punya 3 guru ber-NUKS dan 12 guru penggerak, 1 belum PNS, 2 sudah terangkat jadi kepala sekolah, dan 2 lainnya belum bersedia karena pertimbangan umur yang masih sangat mudah,” beber Makmur.

Sedangkan tujuh guru penggerak yang diangkat ini, sebelumnya sudah pernah diangkat jadi kepala sekolah.

 

“Tetapi sekolah kami masih banyak yang kosong sehingga, diregulasi ini mengatakan boleh mengangkat kepala sekolah yang tidak ber NUKS atau bukan guru penggerak, tapi tentu kami anggap yang berkompeten. Nah logikanya bagaimana mengukur itu, sebab itulah kami merasa bahwa yang sudah menjalani kepala sekolah tentu lebih tahu tugas itu dibanding yang belum pernah, lagi pula masa tugasnya hanya sampai kalau sudah ada guru penggerak, dan guru penggerak sudah ada pada bulan Desember,” jelasnya.

 

Dirinya juga membantah apabila didalam mutasi tersebut terkesan ada ‘like and dislike’ seperti yang disuarakan banyak pihak.
“Jadi tidak like and dislike dan ini murni kami melihat pengalaman dan kompetensi, sebagai contoh kalau kita cari supir untuk mobil tentu yang kita pakai orang sudah pernah kita lihat bawa mobil dibanding dengan orang yang tidak pernah bawa mobil,” katanya.

 

Sebab kata dia persolan tersebut menyangkut pendidikan peserta didik, sehingga perlu mencari orang yang kompeten.(ak)