PAREPARE VOICESULSEL– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama serta seluruh Staf Pelaksana yang dilaksanakan pada (Rabu, 5/3)
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Data dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare Nomor B-262/KK.21.16/6/BA.00/3/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang permintaan data pemantauan dan pengawasan Jama’ah Ahmadiyah sebagai tindak lanjut atas Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Parepare Nomor B-414/P.4.11/Dsb.2/02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang permintaan data seputar kegiatan Jama’ah Ahmadiyah.
Berdasarkan surat tersebut, disinyalir munculnya kembali aliran Ahmadiyah di Kota Parepare khususnya di Kecamatan Ujung sehingga perlu dilakukan tindak lanjut untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait hal ini.
Dalam rapat tersebut, Penyuluh Agama, Zainal Abidin bertindak sebagai moderator. Selain memandu rapat, dia juga memberikan gambaran strategi yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kemenag Kota Parepare. Strategi-strategi tersebut meliputi langkah-langkah konkret untuk mendata dan memantau aktivitas aliran Ahmadiyah.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Ujung, Sabrullah, memberikan arahan tentang dasar hukum pelaksanaan pendataan tersebut.
“Terdapat dua surat sebagai dasar hukum, yakni surat dari Kejaksaan Negeri Kota Parepare dan surat dari Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare. Hal ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sabrullah dilansir dari situs Kemenag Sulsel.
Pendataan Zona Wilayah Untuk Memantau Aktivitas Jamaah
Dalam rapat tersebut, dibahas pula strategi dalam melakukan pendataan, termasuk pembagian zona untuk masing-masing petugas. Setiap petugas akan memiliki tanggung jawab tertentu dalam mengidentifikasi nama lembaga, lokasi kegiatan, jenis kegiatan, jumlah jamaah, dan sebagainya. Pembagian tugas ini diharapkan dapat mempermudah proses pendataan dan pengawasan.
Para peserta rapat tampak antusias dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program pendataan ini.
Mereka berdiskusi secara aktif dan memberikan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan strategi yang telah direncanakan. Hal ini menunjukkan semangat dan dedikasi para pegawai KUA dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah mereka.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal. Pendataan yang akurat dan terperinci akan membantu pihak berwenang dalam mengambil keputusan yang tepat terkait munculnya kembali aliran Ahmadiyah di Kecamatan Ujung.
Tentang Jamaah Ahmadiyah
Jamaah Ahmadiyah adalah sebuah gerakan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 di Qadian, India. Gerakan ini memiliki keyakinan dan praktik yang berbeda dengan Islam ortodoks, sehingga seringkali menjadi kontroversi dan mendapat kritik dari kalangan Muslim lainnya.
Beberapa keyakinan dan praktik Jamaah Ahmadiyah yang berbeda dengan Islam pada umumnya antara lain:
- Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Messiah yang dijanjikan dan sebagai Nabi.
- Keyakinan bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi terakhir.
- Praktik shalat dan ibadah yang berbeda dengan Islam pada umumnya.
- Pengakuan bahwa Al-Qur’an masih dapat ditambahi dengan wahyu baru.
Jamaah Ahmadiyah memiliki komunitas di berbagai negara, termasuk Indonesia.