JAKARTA, voicesulsel.com — Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan mengubah ambang batas syarat pencalonan di pilkada serentak 2024.
Jika sebelumnya merujuk pada pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumya.
Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan yang ambang batasnya lebih rendah. Dengan begitu, Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.
MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.
Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada telah menarik perhatian publik. Putusan ini dinilai akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah.
Peluang kompetisi dan persaingan paslon bertambah di pilkada, sekaligus mengubur harapan penggagas kotak kosong maupun calon boneka.