Beranda ยป Calon Boneka

MK Ubah Syarat Ambang Batas Calon Pilkada Karena Dinilai Tak Adil

JAKARTA, voicesulsel.com — Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan mengubah ambang batas syarat pencalonan di pilkada serentak 2024. Jika sebelumnya merujuk pada pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumya. Padahal, kata…

Read More