Beranda ยป Menuju Wistara ke-5, Parepare Permantap Persiapan Jelang Verifikasi Kota Sehat Provinsi

Menuju Wistara ke-5, Parepare Permantap Persiapan Jelang Verifikasi Kota Sehat Provinsi

Rapat pemantapan yang dilakukan Bappeda untuk persiapan kota sehat
Bagikan

VOICESULSEL — Kota Parepare mempermantap persiapan menjelang verifikasi Kota Sehat tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Kesiapan itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kota Sehat 2022 di Sekretariat Tim Pembina Kota Sehat, Bappeda Kota Parepare, Kamis, 2 Juni 2022.

Rapat dipimpin Tim Pembina Kota Sehat Parepare, Dede Alamsyah Wakkang mewakili
Ketua Tim Pembina Kota Sehat Parepare yang juga Kepala Bappeda Parepare, Samsuddin Taha. Dihadiri SKPD terkait, Forum Kota Sehat, dan para stakeholder Kota Sehat.

“Rapat membahas persiapan verifikasi Provinsi yang In Syaa Allah akan dilaksanakan pada tahun ini. Kami masih menunggu jadwal dari Provinsi,” kata Dede.

Dalam rapat dievaluasi dokumen-dokumen maupun Lokus-lokus yang perlu untuk ditingkatkan kualitas dokumennya baik berupa Surat Keputusan Wali Kota, surat edaran maupun dokumen teknis terkait lainnya.

“Melihat kesiapannya kami optimis Parepare menuju penghargaan Wistara kelima, In Syaa Allah,” tegas Dede.

Karena itu, Dede mengharapkan kerja sama SKPD, Forum Kota Sehat, maupun stakeholder terkait untuk tetap bersinergi dalam pelaksanaan Kota Sehat di Parepare.

Sebelumnya pada 2021, Parepare meraih penghargaan Kota Sehat kategori tertinggi Swasti Saba Wistara untuk keempat kalinya berturut-turut. Verifikasi pada 2022 ini adalah untuk menuju penghargaan Wistara kelima secara berturut-turut.

Beberapa poin penting hasil evaluasi per tatanan untuk persiapan verifikasi Kota Sehat Parepare, antara lain:

TATANAN 1
KAWASAN PERMUKIMAN, SARANA, DAN PRASARANA
– Regulasi UKS/M = 25 poin (Keputusan Kepala daerah/Surat edaran/Kepala Sekolah)
– Regulasi tentang penyelenggaraan pasar sehat = 50 poin (dituangkan dalam intruksi/keputusan Kepala Daerah/Surat Edaran)
– Keberadaan toilet yang cukup untuk komunitas pasar dan memenuhi syarat kesehatan = 75 poin (Ada, tidak cukup)

TATANAN 2
KAWASAN LALU LINTAS DAN PELAYANAN TRANSPORTASI
1. Keberadaan regulasi kawasan transportasi perkotaan dan tata tertib lalu lintas jalan: 25 poin (Keputusan kepala daerah, surat edaran, intruksi)