PAREPARE, voicesulsel.com — Kejaksaan Negeri Kota Parepare merilis kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah yang menjerat mantan kepala SMA Negeri 2 Parepare.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Muh Dahril didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Teguh Sukemi mengatakan itu didepan awak media, Jumat, 14 Januari 2022.
Ia mengaku melaksanakan proses tahap II dugaan korupsi dana BOS salah satu SMA Negeri Kota Parepare tahun anggaran 2018 yang sudah dinyatakan P21.
Dahril menyampaikan, perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut melibatkan mantan Kepala SMA Negeri berinisial PR yang kini mendekam di Lapas Parepare.
Ia juga menyebutkan dari hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp 300 juta, dari total anggaran 1,5 miliar.
Dahril mengatakan tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif dan ganda pada penggunaan dana bos sekolah.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan 9 Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan kata dia punya kewenangan menahan tersangka hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. (*)