PAREPARE, VOICE SULSEL — Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) dan Praktisi Hukum Kota Parepare, Makmur Raona mengaku curiga dengan proses hukum yang berjalan terhadap kasus korupsi dana Dinkes kota Parepare. Meskipun dia, sudah ada beberapa pejabat menjadi tersangka hingga divonis penjara, namun hal tersebut justru semakin memperlihatkan sebuah kebohongan ke publik.
“Artinya bahwa sudah sangat jelas uraian dari pada pertimbangan hukum majelis dalam menentukan sikap. Sudah jelas bahwa ada beberapa orang memang didalam pertimbangan itu disebut tersangka dua orang ini hanya meminjamkan, pertanyaannya kemudian bolehkah uang negara itu dipinjam, jangan dinilai oleh majelis itu adalah dipinjam sehingga duduk pada hukum keperdataan,” papar Makmur Raona dalam konferensi pers bersama LSM Fokus dan Kompak, Senin kemarin.
Lebih lanjut kata pengacara ini, putusan terakhir yang menjatuhkan vonis terhadap dua orang (ZD danJA) dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan orang yang diduga dader atau aktor intelektual dari kasus raibnya dana dinas kesehatan Parepare sebanyak Rp 6,3 miliar.
“Disitu nampak bahwa majelis hakim mencoba mengaburkan orang-orang tertentu yang diduga turut menikmati hasil korupsi. Dimana dalam putusannya seakan-akan hanya tiga orang yang menikmati Rp 6,3 miliar, namun pada putusan terdahulu itu uang terbagi-bagi, jadi yang manasebenarnya,” timpalnya.
Ia berharap, terlepas daripada langkah-langkah yang ditempuh penegak hukum, ia minta pengadilan harus diperiksa oleh komisi yudisial, sebab, katanya ada perbedaan putusan terhadap satu orang terdakwa terhadap MY yang kemudian dilanjut keputusan terhadap JA dan ZD.(ak)