Main Sita Aset, BLBI Kejar Debitur dan Obligor, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Bakrie

JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan terus menagih utang obligor dan debitur BLBI. Mereka akan dipaksa melunasi kewajibannya. Salah satu yang ditagih adalah PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN). Perusahaan milik keluarga Bakrie itu diketahui punya utang Rp Rp 22,6 miliar.

Keterangan pers Satgas BLBI yang pada Senin (8/11) tertera PT UMN telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara. Total utang yang telah dibayar sebesar Rp 10,3 miliar. Pembayaran pertama sebesar Rp. 909.090.909 pada 20 September 2021. Sedangkan pembayaran kedua Rp. 9.390.909.091 yang dilakukan 28 Oktober 2021. Artinya, sisa kewajiban PT UMN adalah Rp. 12.377.129.206.
“Pemerintah harus adil melalui Inpres 8/2020. Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur. Banyak di antara mereka yang sudah bayar dan selesai. Misalnya Antoni Salim langsung bayar lunas selesai. Kemudian, Bob Hasan, lunas dan selesai. Lalu Sudwikadmono juga lunas dan selesai. Ada juga Ibramin Risad lunas selesai,” tegas Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11).

Satgas BLBI, lanjut Mahfud, akan akan bersikap adil dan menagih utang obligor dan debitur BLBI yang belum lunas. Para obligor dan debitur yang merasa nilai utangnya tidak sesuai untuk menemuinya dan mencocokkan data.

“Selama ini kan nggak adil. Orang yang sesudah ditetapkan punya utang lalu membayar, tapi yang lain nggak mau bayar. Ada yang lari dan minta nego terus. Kita akan berlaku adil dan akan dikejar,” imbuhnya.

Pemerintah, kata Mahfud, tak lagi mau tawar menawar. Persoalan BLBI tak kunjung selesai puluhan tahun karena obligor dan debitur kerap nego.(Fin)

Bagikan