VOICE, PAREPARE — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Daerah (LI BAPAN) memasang papan bicara pada lokasi yang diklaim milik aset pemerintah daerah di Kawasan Reklamasi Cempae Soreang Kota Parepare. Papan bicara bertuliskan ‘Tanah ini aset Negara dibawah Pengawasan LI BAPAN RI berdiri tegak di lokasi di Jalan Petta Unga yang disebut mencakup luasan area hingga 2.000 m².
Kepala DPC Bapan Parepare Andi Mappasere mengaku pemasangan papan bicara didasari pada bukti surat penguasaan tanah, dimana lokasi tersebut masuk dalam zona merah aset pemerintah kota Parepare.
Ia mengklaim akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait hal itu, termasuk yang mengaku menguasai lahan tersebut.
“Ini ada permainan oknum yang memperjualbelikan tanah negara, dan ini bisa dipidana,” jelasnya.
Disamping papan bicara milik BAPAN, juga berdiri papan bicara bertuliskan ‘Tanah Negara Dikuasai Pemkot Parepare’.
Tidak jauh dari lokasi papan bicara itu berdiri, terdapat bangunan lapangan sepakbola mini (mini soccer). Namun belum dikonfirmasi apakah lahan sepak bola mini tersebut mencakup seluruh kawasan lapangan yang dipasangi papan bicara.
Tidak hanya itu, disepanjang garis pantai sesuai dengan peta titik koordinat milik bagian aset daerah masih merupakan kawasan reklamasi yang sudah banyak ditemukan bangunan yang berdiri.
Sementara Kabid Aset Pemkot Parepare, Musdaliah mengaku berdasarkan peta citra satelit sesuai dengan titik koordinat yang ada, sepanjang garis pantai tersebut masuk kawasan reklamasi, dimana pengelolaannya adalah kewenangan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Parepare. “Kewenangan provinsi itu 12 mil dari pantai menuju laut lepas, sementara kewenangan kabupaten kota adalah 1/3 dari itu,” jelasnya.
Namun demikian, terkait perijinan kata Musrdaliah adalah wewenang dari SKPD terkait.
Baca juga
https://voicesulsel.com/2023/05/21/lahan-reklamasi-cempae-dede-tak-ada-pbb-terbit-sejak-saya-camat/
Sebelumnya, dikabarkan bahwa sebagian besar lahan reklamasi di cempae yang diklaim warga belum memiliki PBB yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Parepare. Meski sebagian warga lainnya juga sudah mengaku memiliki sertifikat dan IMB.(ak)