PINRANG — Kasus pembunuhan terhadap seorang anak dibawah umur diungkap oleh satreskrim Polres Pinrang. Peristiwa naas itu terjadi disebuah Perumahan BTN Sultan di Jalan Beruang Kecamatan Watang Sawitto Rabu petang 27 Maret 2024.
Kasatreskrim Polres Parepare Iptu Andi Reza mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat pemilik Kafe (MA) kesal dengan ulah korban (FA) yang dinilai sering berbohong.
“Bos kafe ini merasa kesal karena si korban selalu berbohong ,” katanya.
Korban inisial FA (13) dipukul dengan tangan dan kaki oleh majikannya. Pukulan mengarah dibagian tulang rusuk dan ulu hati korban. Akibatnya, korban sempat pingsan dan terdapat luka lebam di tubuh.
“Jadi pelaku MA memukul korban dibagian pipi menggunakan tangan serta ditendang dibagian rusuk dan ulu hati,” jelasnya.
Setelah pelaku MA memukul korban, pelaku kedua inisial (FN) melanjutkan penganiayaan terhadap korban. FN ini merupakan karyawan ladies Kafe yang bekerja sebagai karyawan dikafe milik MA bersama dengan korban.
Menurut Kasat Reskrim, antara korban dan pelaku FN sering ditemukan cekcok, karena korban disebut sering menggunakan pakaian milik FN tanpa ijin.
Akibat cekcok itulah yang menyebabkan MA kesal terhadap korban.
“Keduanya sering cekcok masalah pakaian, jadi MA kesal karena setiap korban ditanya perkara cekcok ini selalu berbohong,” terangnya.
“Makanya MA emosi dan menganiaya korban, kemudian penganiayaan juga dilakukan oleh rekan korban,” lanjutnya.
Pelaku mengetahui korban meninggal setelah korban ijin ke kamar mandi dan terjatuh didalam kamar mandi. Seketika pelaku FN memanggil majikannya untuk melihat korban yang terkapar di kamar mandi. Namun naas nyawa korban tak tertolong saat itu.
Pelaku MA kemudian menyewa ambulance untuk mengantar jenazah korban ke Makassar untuk dikembalikan ke keluarganya.
“Jadi pelaku ini menelpon keluarga korban di Makassar untuk memberitahu bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi,” lanjut polisi.
Namun keluarga korban di Makassar tidak terima, sebab melihat banyak darah yang keluar dari telinga korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban di Pinrang NU (61) melaporkan kejadian itu ke polisi. NU mendatangi kantor polisi untuk melaporkan sejumlah kejanggalan yang dialami Korban FA.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang saksi. Saksi-saksi itu adalah karyawan atau ladies kafe yang ngontrak di BTN Sultan Jalan Beruang dimana Tempat Kejadian Perkara itu terjadi. Termasuk istri MA juga turut dipanggil.
Polisi kemudian meringkus pelaku MA bersama FN karyawannya yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni, baju kaos dan celana, kuitansi pembayaran sewa ambulance, selimut, sarung bantal dan sarung bali.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fs)