VOICE SULSEL — Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajattapareng (Gempar) menduga terjadi pelanggaran ketenagakerjaan pada perusahaan Pizzahut Kota Parepare. Melalui ketuanya, H. Makmur Raona, menuding perusahaan yang baru beroperasi sejak Desember itu terkesan berupaya memberhentikan tenaga kerja lokal yang direkrut saat awal permulaan perusahaan tersebut didirikan di Parepare.
“Dari hasil investigasi Gempar ditemukan bahwa perusahaan pizza yang ada di Parepare terkesan berupaya memberhentikan secara pelan-pelan pekerja lokal yang direkrutnya saat pembukaan. Itu dibuktikan dengan adanya pembatasan jam kerja,” kata Makmur Raona kepada wartawan , Selasa 11 April.
Menurut Makmur, pekerja lokal yang menjadi karyawan di Pizzahut mulai dibatasi jam kerjanya, yang berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang tidak sesuai dengan upah minimum.
“Ada yang dikasi jam kerja 5 hari dalam seminggu dengan gaji Rp 130 ribu, jadi kalau sebulan atau 4 Minggu mereka hanya mendapatkan gaji Rp650 ribu perbulan,” bebernya.
Sementara pihak Pizzahut justru mendatangkan pekerja dari luar Parepare dengan gaji yang lebih besar mencapai Rp 3,5 juta perbulan dengan 26 hari kerja.
“Ini pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, sebab perusahaan Pizzahut ini memiliki badan hukum. Nah Dari beberapa yang dahulunya direkrut kenapa hanya mendapatkan jam kerja 4-5 hari atau dikurangi jam kerjanya, sedangkan Pizzahut juga mendatangkan pekerja dari Makassar dengan jam kerja full,” sesal lawyer itu.
Makmur juga mengaku pekerja lokal yang ada hanya diminta standby saat tidak dibutuhkan. “Kalau tidak bekerja diminta standby, dipanggil kapan saja dibutuhkan, nah masalahnya kalau mereka mengambil job lain bertepatan saat dibutuhkan di Pizzahut, kalau tidak datang langsung dihentikan, bagaimana mungkin mereka bisa standby, sedangkan dia juga butuh kerja,” cecarnya.
Apalagi katanya para pekerja lokal itu tidak memiliki job spesifik di perusahaan makanan siap saji tersebut. “Hampir semua pekerjaan yang ada didalam dikerjakan juga, biasa masuk jam 3 sore pulang setengah 3, ini kan seperti kerja paksa. Kami mengharap serikat pekerja memanggil pihak pizza atau kami akan bawa masalah ini ke DPRD,” tegas Makmur.

Dikonfirmasi, Manager Cabang Pizzahut Parepare, Haslan SM menyampaikan bahwa, pekerja lokal yang dimaksud merupakan pekerja part time. “Kalau kami disini memang ada pekerja part time, kontrak dan tetap. Kebetulan kami sedang mengalami trend penjualan menurun selama 2 bulan terakhir, maka beberapa pekerja part time kami dilepas dulu,” ujarnya.
Sementara terkait pekerja yang datang dari Makassar kata Haslan, merupakan karyawan untuk membantu training pekerja yang ada di Parepare.
“Kalau yang dari Makassar itu akan kembali bulan depan, mereka kesini untuk training saja,” tegas dia.
Tetapi sebenarnya kata Haslan, inti masalah adalah sales (penjualan) yang menurun yang mengharuskan dipangkasnya beberapa karyawan tenaga lepas.
Haslan mengaku sempat merekrut tenaga lepas hingga 40 orang untuk melayani pembeli yang membeludak di awal pembukaan. Namun seiring waktu, tenaga part time kemudian dilepas menyesuaikan volume kerja yang ada.
Namun kata dia, para pekerja lokal tetap akan direkrut kembali setelah tenaga dari Makassar pulang dan apabila sales penjualan pizzahut kembali meningkat. Pihaknya juga akan tetap mengevaluasi tenaga lepas untuk diangkat menjadi karyawan kontrak.(ak)