VOICE SULSEL– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, pihaknya menetapkan HYL sebagai tersangka per hari ini, Selasa (11/4/2023).
“Itu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan daerah air minum, PDAM Kota Makassar,” jelasnya dikutip dari kompas. “Penetapan tersangkanya per hari ini, tadi kita periksa sebagai saksi, kemudian kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, kita periksa, kemudian kita tahan.” Haris akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, tepatnya per 11 April 2023 hingga 30 April 2023. “Penahanannya 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 April 2023 hingga 30 April 223. Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” jelasnya.
Soetarmi menyebut HYL ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada Premi Asuransi untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2017. “Waktu itu HYL, inisial HYL ini menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar. Sedangkan yang satu lagi inisial IA, itu selaku mantan Direktur Keuangan pada tahun 2017,” tuturnya.(*)