Beranda ยป KPK Cegat Keluarga SYL Keluar Negeri

KPK Cegat Keluarga SYL Keluar Negeri

Foto Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Bagikan

VOICE, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucunya bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023) dikutip dari liputan 6

Diketahui, dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap.proses hukum.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” Ali menandasi.(*)