JAKARTA, VS — Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp hingga Rp 8,032 Triliun. Besarnya nilai korupsi yang disebabkan oleh proyek BTS 4G tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak, termasuk disebutkan ke partai tertentu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran. Ia terjerat pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain sebagai Menteri, Jhony G Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Ia juga disebut-sebut maju sebagai bakal calon legislatif untuk DPR RI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan masih terus mendalami kasus tersebut, hingga mengumpulkan alat bukti lainnya sebagai pengembangan kasus.
“Ini tidak berhenti sampai disini, kami terus mengumpulkan alat bukti dan kalau ketemu pasti kami sampai,” ujarnya.
Ia juga menyebut ada beberapa penyitaan aset yang telah dilakukan dari para tersangka. kata Kuntadi penelusuran aset hingga saat ini masih dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
“Proyek ini nilainya Rp10 triliun dengan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun, ini yang perlu dicermati bersama karena ini bukan peristiwa pidana biasa,” tuturnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan pendalaman masih dilakukan, termasuk mempelajari hasil pemeriksaan BPKP.
“Kita masih pelajari hasil pemeriksaan BPKP, apakah ada aliran” jelasnya.
proyek BTS tersebut kata Ketut merupakan proyek strategis pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat luas yang ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam dan terdepan.
“Ini sangat dibutuhkan masyarakat, untuk itu proyek ini tak akan berhenti. Setelah dilakukan penyidikan, kami kejaksaan punya kewajiban untuk mengawal proyek ini hingga selesai, sehingga program pemerintah untuk masyarakat kecil berjalan baik,” jelasnya.(ak)
