Beranda » Konferensi Pers Mimbar Rakyat 97 Tahun Sumpah Pemuda di Solo Serukan “Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran

Konferensi Pers Mimbar Rakyat 97 Tahun Sumpah Pemuda di Solo Serukan “Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran

Bagikan

SOLO, VOICESULSEL — Sejumlah aktivis dan tokoh nasional menggelar konferensi pers bertajuk “Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran” dalam rangka memperingati 97 tahun Sumpah Pemuda di kawasan Manahan, Solo, Senin–Selasa, 27–28 Oktober 2025.

Kegiatan yang digagas oleh kelompok Mimbar Rakyat ini dihadiri oleh beberapa figur publik seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Michael Sinaga, dan sejumlah aktivis dari berbagai daerah yang selama ini dikenal sebagai pihak yang mengkritisi keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Michael Sinaga, konferensi pers tersebut awalnya direncanakan berlangsung di Desa Sawahan, Boyolali. Namun, pelaksanaan kegiatan disebut sempat dihalangi oleh sekelompok orang yang diduga mendapat perintah dari pihak tertentu.

“Kami sudah siapkan kegiatan hari pertama di Boyolali, tapi di lapangan kami dihadang oleh sekelompok orang,” ujar Michael Sinaga dalam keterangannya.

Akibatnya, para aktivis memindahkan kegiatan ke salah satu warung kopi di kawasan Manahan, Solo. Salah seorang aktivis lokal, Wuri Baret, juga menyampaikan bahwa akses menuju lokasi semula bahkan sempat ditutup oleh sekelompok orang.

“Kegiatan sudah kami setting sejak kemarin. Namun, jalan menuju lokasi ditutup oleh orang bayaran yang diduga dikondisikan,” kata Wuri.

Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menyuarakan tuntutan agar mantan Presiden RI Joko Widodo diadili dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Rismon Sianipar menjelaskan, tema besar kegiatan tahun ini memang difokuskan pada isu ijazah pendidikan dan legalitas kepemimpinan.

“Kami menuntut pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden, dilanjutkan dengan mengadili Jokowi,” tegas Rismon.

“Kami juga mendesak Dirjen Dikdasmen mencabut surat keterangan penyetaraan ijazah itu.”

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah dokumen dan salinan ijazah yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan legalisasi.

“Kami memiliki beberapa lembar salinan legalisasi ijazah dari tiga tempat berbeda, dan hasil telaah menunjukkan ada kejanggalan. Kami menyimpulkan legalisasi yang beredar itu 99,9 persen palsu,” ujar Roy.

Roy juga menyampaikan pihaknya berencana melanjutkan langkah hukum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka data ijazah tersebut secara resmi.

Selain persoalan ijazah, Roy juga menyoroti pembangunan rumah baru yang disebut diperuntukkan bagi mantan presiden di kawasan Solo. Ia menilai proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

“Nilai tanah dan bangunan itu sudah melampaui batas yang diatur undang-undang. Kalau dibiayai oleh negara atau BUMN, tentu ini harus diklarifikasi secara hukum,” ujarnya.