PANGKEP, VOICESULSEL — Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep Tahun Anggaran 2024, pada Senin malam (1/12/2025).
Ketiga tersangka masing-masing AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I sebagai Ketua KPU Pangkep, dan M sebagai salah satu Komisioner KPU.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta memeriksa lebih dari 28 saksi dan tiga ahli. Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ekspose perkara, tim penyidik menetapkan dan menaikkan status saksi AS, I dan M menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep.
Kasus tersebut terkait pengadaan melalui metode e-procurement yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Audit BPKP Sulawesi Selatan mencatat kerugian mencapai Rp554.403.275.
Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp205 juta, sementara sekitar Rp300 juta lainnya belum ditemukan. Selain uang, bukti percakapan juga turut disita.
Kajari menjelaskan terdapat dugaan persekongkolan antara para tersangka untuk mengarahkan pemenang pengadaan demi memperoleh fee dari penyedia.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengadaan alat peraga dan operasional KPU diduga diselewengkan melalui proses yang telah direkayasa.
Sebelum penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Mereka kini dititipkan di Rutan Kelas II Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Kejari memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk proses persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggara pemilu yang semestinya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses demokrasi.(*)