PAREPARE, VOICESULSEL — Kejaksaan Negeri Kota Parepare memusnahkan puluhan ribu butir obat-obatan farmasi yang disita dari salah satu apotik di Parepare, Rabu, 26 Februari 2025.
Obat-obatan tersebut terdiri dari beragam jenis merk dan bentuk seperti pil, tablet dan kapsul yang disita atas perkara yang telah inkrah di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah mengatakan obat-obatan tersebut dimusnahkan menggunakan blender agar tidak berdampak luas ke masyarakat.
“Apa yang kita lakukan ini merupakan eksekusi terakhir barang rampasan agar tidak berdapmak luas ke masyarakat,” katanya.
Menurut Abdillah, barang rampasan tersebut adalah perkara yang disidik oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dimana salah satu apotik di Parepare memperdagangkan obat-obatan farmasi tanpa ijin.
“Jadi ini bukan hasil sweeping BPOM secara keseluruhan, sesuai berkas perkara, (apotik) dimaksud sudah beberapa kali diberi peringatan untuk mengurus ijin, tapi tidak diurus hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Ia menghimbau agar pemerintah kota Parepare lebih memperketat ijin dari seluruh apotik yang ada. Kata dia, terdapat sekira 76 apotik atau toko obat di kota parepare yang perlu diawasi.
“Kami minta pemerintah kota untuk lebih memperketat ijin apotik yang ada di Parepare, agar kasus serupa tidak terulang lagi,” imbuhnya.(Aw)