VOICESULSEL — Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Adriani Idrus membenarkannya.
Adriani menyebut, tahun 2019 terdapat 9 kasus perceraian, naik menjadi 12 kasus di tahun 2020, dan naik lagi menjadi 15 kasus di 2021. Sementara di 2022 bertambah lagi jadi 17 kasus. “Untuk kasus perceraian yang paling banyak dari instansi Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dan instansi Dinas Kesehatan,”ungkapnya, Rabu 12 Oktober.
Dia menjelaskan, ada berbagai faktor pemicu perceraian PNS. Di antaranya kekerasan rumah tangga, faktor ekonomi dan perselingkuhan.”Banyak faktornya, ada faktor ekonomi, sebagian kecil ada juga karena perselingkuhan. Untuk kasus perceraian ada yang suaminya sudah menikah,”ungkapnya.
Adriani menyampaikan, untuk mengantisipasi itu, pihaknya melakukan bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. “Ini kita lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan masalah-
masalah dalam perkawinan,” tandasnya.
Ia pun menyampaikan, selain kasus yang muncul, ada juga kasus yang tidak jelas. Di mana rumah tangga sudah tidak harmonis.
“Kasus ini yang paling banyak kita tangani, sehingga melakukan sosialisasi terkait pentingnya ketahanan keluarga di lingkungan PNS,” kata Adriani
Dikatakan, jika didalam rumah tangga tenteram, aman dan bahagia, PNS dapat menjalankan tugas
dan fungsinya dengan baik. Oleh
karena itu, jika PNS selalu berpikiran positif mereka akan mampu mengeluarkan ide, inovasi dalam melakukan pekerjaan.
“Karena kami yakin jika rumah tangganya harmonis, PNS tidak akan terganggu dalam menjalankan amanah yang diberikan. Yang jelas kita mau rumah tangga mereka harmonis dari awal,” jelasnya.
Adriani menambahkan, jika seorang lelaki PNS menceraikan istri pertamanya, mereka wajib menafkahi mantan istrinya, dengan memberikan sepertiga gaji hingga mantan istrinya menikah lagi.
Di aturan kepegawaian itu diatur. “Jika mantan istri PNS sudah menikah lagi dan bercerai dengan suami keduanya. Dia masih bisa meminta sepertiga gaji suaminya,” jelasnya.
Tapi, tambah Adriani, ketika istri PNS yang selingkuh, maka sang suami tidak mempunyai kewajiban memberikan sepertiga gajinya. “Itu kalau istri pertama selingkuh, dia tidak punya kewajiban memberikan sepertiga gajinya, karena ini kesalahan istrinya,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, seorang PNS itu bisa beristri lebih dari satu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. “Itu jika istrinya tidak bisa memberikan nafkah lahir batin yang diinginkan oleh suami, tidak bisa memberikan keturunan selama puluhan tahun, dan seorang PNS mampu menafkahi kedua istrinya secara ekonomi. Itu syaratnya ketat,” tandasnya.(*)