Beranda ยป Kadir Akui Uang Hasil Curian Digunakan Bersenang-Senang dengan Wanita

Kadir Akui Uang Hasil Curian Digunakan Bersenang-Senang dengan Wanita

Polsek Ujung Polres Parepare merilis kasus pencurian.
Bagikan

PAREPARE, voicesulsel.com – Polsek Ujung Polres Parepare merilis kasus pencurian, Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 wita di Polsek Ujung Jalan Lasiming Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Muh. Anwar, Sos, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung IPTU Nurdin, serta dihadiri Personel Sihumas Polres Parepare dan Sejumlah Awak Media Kota Parepare, memaparkan kronologis pencurian tersebut.

Diketahui pelaku bernama Abdul Kadir Jalani umur 19 tahun, beralamat di Jalan Abdul Kadir Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan melakukan pencurian di salah satu kios jualan.

Barang bukti yang diamankan berupa 78 bungkus rokok dari berbagai merek, selembar sarung dan satu celengan (tabungan) yang yang berisikan uang senilai Rp 1,4 juta dan sepasang sandal.

“Setelah dilaporkan oleh korban pada hari Selasa, kami dari pihak Polsek Ujung Polres Parepare langsung melakukan olah TKP selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Muh. Anwar SSos.

” Di hari itu pun sekitar pukul 21.30 wita pelaku berhasi diamankan di rumah kos temannya tepatnya di Jalan Andi Cammi kemudian langsung menunjukkan barang bukti yang disimpan lalu diamankan kemuadian dibawa ke Mapolsek Ujung “, uangkapnya

Dari hasil introgasi, lanjut Muh. Anwar, pelaku mengakui uang hasil curian digunakan untuk bersenang -senang/berhubungan intim dengan perempuan.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pesal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara. Kegiatan publikasi berakhir pukul 09.30 wita, berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan. (*)