Jatah Preman di Dinas PUPR: Begini Modus Fee Proyek yang Jerat Gubernur Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam (DN).

Konferensi pers disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Dalam keterangan resminya, KPK turut menghadirkan tiga tersangka utama.

“Ini menunjukkan masih adanya tindak pidana korupsi dengan berbagai modus yang beragam, sehingga perlu upaya mitigasi yang lebih serius,” ujar Johanis Tanak.

Kasus Korupsi Keempat di Riau

Tanak menyebut, kasus ini menjadi tindak pidana korupsi keempat yang terjadi di Provinsi Riau, setelah sebelumnya pada:

  • Tahun 2007, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran,

  • Tahun 2012, kasus pengadaan fasilitas PON,

  • Tahun 2014, kasus suap alih fungsi hutan,

  • Dan kini, tahun 2025, kasus suap penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR.

Menurut Tanak, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas Provinsi Riau justru menurun dari 68,80 poin pada 2023 menjadi 62,83 poin pada 2024. Komponen pengadaan barang dan jasa juga merosot tajam dari 84,92 poin menjadi 63,69 poin.

“Angka ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan integritas di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” tambah Tanak.


Awal Kasus: Fee Proyek Jalan dan Jembatan

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi di lapangan.

Pada Mei 2025, tim KPK mendapat informasi tentang pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda (FR) dan para Kepala UPT PUPR Wilayah I sampai VI.

Dalam pertemuan tersebut dibahas kesanggupan memberikan fee 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025.

Anggaran yang semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.

Namun, setelah hasil pertemuan dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, Gubernur Abdul Wahid meminta fee lebih besar — 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

“Bagi yang tidak menyanggupi diancam dengan pencopotan jabatan dan mutasi. Dikalangan Dinas PUPR permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ungkap Tanak.