JAKARTA, VOICESULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam (DN).
Konferensi pers disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Dalam keterangan resminya, KPK turut menghadirkan tiga tersangka utama.
“Ini menunjukkan masih adanya tindak pidana korupsi dengan berbagai modus yang beragam, sehingga perlu upaya mitigasi yang lebih serius,” ujar Johanis Tanak.
Kasus Korupsi Keempat di Riau
Tanak menyebut, kasus ini menjadi tindak pidana korupsi keempat yang terjadi di Provinsi Riau, setelah sebelumnya pada:
-
Tahun 2007, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran,
-
Tahun 2012, kasus pengadaan fasilitas PON,
-
Tahun 2014, kasus suap alih fungsi hutan,
-
Dan kini, tahun 2025, kasus suap penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR.
Menurut Tanak, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas Provinsi Riau justru menurun dari 68,80 poin pada 2023 menjadi 62,83 poin pada 2024. Komponen pengadaan barang dan jasa juga merosot tajam dari 84,92 poin menjadi 63,69 poin.
“Angka ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan integritas di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” tambah Tanak.
Awal Kasus: Fee Proyek Jalan dan Jembatan
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi di lapangan.
Pada Mei 2025, tim KPK mendapat informasi tentang pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda (FR) dan para Kepala UPT PUPR Wilayah I sampai VI.
Dalam pertemuan tersebut dibahas kesanggupan memberikan fee 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025.
Anggaran yang semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Namun, setelah hasil pertemuan dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, Gubernur Abdul Wahid meminta fee lebih besar — 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menyanggupi diancam dengan pencopotan jabatan dan mutasi. Dikalangan Dinas PUPR permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ungkap Tanak.
Kesepakatan dan Tiga Kali Setoran Suap
Seluruh kepala UPT akhirnya menyepakati permintaan tersebut dan menggunakan istilah “7 batang” sebagai kode untuk jumlah fee Rp7 miliar. Setelah itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran uang suap kepada pihak Gubernur:
-
Juni 2025: FR mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para kepala UPT atas perintah MAS. Uang Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui DN, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat MAS.
-
Agustus 2025: FR kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar. Dana tersebut sebagian diserahkan ke pihak tertentu dan sebagian disimpan oleh FR.
-
November 2025: Kepala UPT Wilayah III kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar. Sebagian, yaitu Rp450 juta, diberikan kepada MAS, dan Rp800 juta diduga langsung diterima Abdul Wahid.
Total uang yang telah diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
OTT KPK dan Penangkapan Gubernur
KPK bergerak cepat setelah mendapatkan bukti kuat. Pada Senin, 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan 10 orang, termasuk MAS, FR, dan lima kepala UPT.
Dari tangan mereka, KPK menyita uang tunai Rp800 juta.
Gubernur Abdul Wahid yang sempat bersembunyi kemudian berhasil ditangkap di salah satu kafe di Pekanbaru bersama Tata Maulana (TM), orang kepercayaan sekaligus perantara Gubernur.
Secara paralel, tim KPK juga menyegel rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang asing senilai Rp800 juta, terdiri dari 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS.
Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:
-
Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau,
-
Muhammad Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPR Riau,
-
Dani Nursalam (DN) – Tenaga Ahli Gubernur.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini,” tegas Johanis Tanak.